Heru Budi Hartono Resmi Jabat Pj Gubernur DKI dan Kasetpres
Diterbitkan Senin, 17 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Heru Budi Hartono resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini setelah di lantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (17/10/2022).
Meski telah dilantiknya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru masih akan menduduki jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Hal tersebut terlihat usai dilantik, Heru langsung mengunjungi Istana Presiden. Bersama Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden Rika Kiswardani, Heru kemudian memberikan keterangan pers bersama di Kantor Sekretariat Presiden.
Informasi yang di himpun, dalam menjalankan jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Heru akan dibantu oleh dua deputinya yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Plh.
Pertama yaitu Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin dan Kedua yaitu Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Rika Kiswardani.
Bey Triadi Machmudin menjelaskan Heru dipilih menjadi Pj Gubernur DKI karena memegang jabatan sebagai eselon I. Sehingga, Heru dipilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena kinerjanya sebagai Kasetpres.
“Jadi ya tidak perlu diganti, tinggal hanya dijalankan saja di dalam seperti apa,” kata Bey dikutip Tempo, Senin, (17 Oktober 2022).
BACA JUGA:
KNPI Jakarta Dukung Heru Jabat Pj DKI, Nadia: Keputusan Presiden Terbaik Untuk Masyarakat
Parwis: Selamat Bertugas Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Sementara Heru Budi Hartono menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Hari ini saya terima kasih sudah diberikan amanah yang luar biasa, amanat yang memang cukup tinggi animo masyarakat dan tentunya cukup berat bagi kami meneruskan ataupun melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heru.
Dia pun menyampaikan sudah lima tahun lebih tiga bulan menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Namun, menurutnya rekan-rekan di Sekretariat Presiden belum ingin melepasnya.
“Tadi Pak Bey menyatakan tidak melepas, kira-kira. Semuanya Saya serahkan kepada pimpinan. Dan saya di sini lima tahun lebih tiga bulan, bersama rekan-rekan sekalian,” tutur Heru.
“Tidak banyak saya sampaikan. Masih ke depan tugas-tugas yang harus saya laksanakan. Sekali lagi kalau saya sewaktu-waktu ke sini. Mohon diterima, kira-kira begitu,” tambahnya.
Sebelumnya Heru mengaku dirinya akan langsung bekerja memimpin Jakarta. Mempertegas ucapannya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini pun mengutip slogan Presiden Joko Widodo yang kerap dikumandangkan.
“Saya akan kerja, kerja, kerja,” kata Heru usai pelantikannya sebagai Pj Gubernur DKI di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022.
Heru mengaku dirinya akan bekerja memimpin Jakarta dengan berpedoman dari arahan Mendagri serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026 yang telah disusun Anies dan jajaran Pemprov DKI.
“Pak Mendagri sudah menekankan beberapa poin-poin dan itu akan kami masukan ke dalam program di 2023, termasuk juga Pak Anies menyampaikan RPD, nanti kami rinci. Tentunya ini permulaannya permulaan yang bagus, baik untuk masyarakat. Saya pasti akan melanjutkan,” urainya.
BACA JUGA:
Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI, Begini Arahan Presiden Jokowi
Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Setahun
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan sekali. Setelah satu tahun, Tito mengungkapkan jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan dengan pejabat eselon I yang lain.
“Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi,” ungkap Tito.
Sebagai informasi, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang digelar hari ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Heru bukan orang baru dalam lingkup pemerintahan di Jakarta. Ia mengawali kariernya sejak 1993 dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara.
Sejumlah jabatan penting juga pernah diduduki oleh Heru Budi. Misalnya pada tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta menunjuknya menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Setelah itu ia diangkat menjadi Kepala BPKAD DKI pada 2015.