NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Setahun

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 17 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta per hari ini.

NKRIPOST JAKARTA – Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito menyebut, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.

Lalu, Kemendagri akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan sekali. Setelah satu tahun, Tito mengungkapkan jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan dengan pejabat eselon I yang lain.

“Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022.

Tito menjelaskan, penunjukan Heru diputuskan dari hasil sidan Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sebelum Heru dipilih, ada tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.

“Khusus untuk DKI Jakarta ada 3 nama yang diajukan oleh DPRD, yang di-TPA-kan sidang dipimpin oleh bapak Presiden serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang kemudian memutuskan memilih Bapak Heru sebagai Penjabat,” ujar Tito.

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Jakarta memiliki berbagai permasalahan yang cukup kompleks.

“Saya mohon kepada Mas Heru, ini adalah amanah dari Allah S.W.T., kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks,” urainya.

BACA JUGA:

Parwis: Selamat Bertugas Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI, Begini Arahan Presiden Jokowi

KNPI Jakarta Dukung Heru Jabat Pj DKI, Nadia: Keputusan Presiden Terbaik Untuk Masyarakat

Sebagai informasi, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Heru bukan orang baru dalam lingkup pemerintahan di Jakarta. Ia mengawali kariernya sejak 1993 dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara.

Sejumlah jabatan penting juga pernah diduduki oleh Heru Budi. Misalnya pada tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta menunjuknya menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Setelah itu ia diangkat menjadi Kepala BPKAD DKI pada 2015.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved