NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Bendahara BPBD Flotim, DPO Kasus Korupsi Di Tangkap Kejari Dan Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 Oktober, 2022 by NKRIPOST

VIDEO: DPO Kejari Flotim, Mantan Bendahara BPBD Di Tangkap

NKRIPOST LARANTUKA – Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flores Timur, Petronela Letek Toda, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Flotim, Jumat, 07/10/2022, akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Bima di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu, 12/10/2022, pukul 17.30 WITA, di salah satu rumah warga.

Usai dibekuk, Tersangka PLT langsung dibawa ke Labuan Bajo Manggarai Barat, dengan Fery Roro, dan dijemput Tim Resmob Singa Timur Polres Flotim pimpinan Kanit Aipda.David Prabowo dan Anggota, beserta Tim Penyidik Kejari Flotim, Kasie Pidsus Cornelis S.Oematan,SH, dan Fransman R.Tamba,S.H., Kamis, 13/10/2022, pukul 17.00 WITA.

Dari Labuan Bajo, Tersangka langsung dibawa ke Larantuka, dan tiba, Jumat,14/10/2022, pukul 12.30 WITA, menggunakan Mobil Kejaksaan Negeri Flotim, Innova Hitam dan Mobil Resmob Singa Timur Polres Flotim.

DPO bendara dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, NTT, PLT, ditangkap oleh pihak Kejaksaan dibantu polisi di NTB dibawa ke Flotim

Tersangka langsung diamankan di Kantor Kejari Flotim,”terang Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo,SH.MH melalui Kasie Pidsus Cornelis Oematan,SH kepada Awak Media, Jumad, 14/10/2022, Siang di Pelataran Kantor Kejari Flotim.

Pantauan Media, saat tiba, Tersangka PLT yang duduk di tengah di kursi mobil Innova Hitam, keluar dari mobil, langsung menutup wajahnya dengan kain, menunduk lalu berjalan ke dalam Kantor Kejari Flotim.

Sementara Tim Resmob Polres Flotim dipimpin Kanit Aipda.David Prabowo, Brigpol Bambang Hasbullah, Briptu.Rahmadan Makaruddin, Briptu.Youngki Son Reke dan Briptu Yoseph Junaedi.

Usai Menghantar DPO Mantan Bendahara BPBD Flotim PLT tersebut Kejari Flotim memberikan Keterangan Pers dengan mengapresiasi Kapolres Flotim beserta Tim Buser yang telah Mengkolaborasikan sehingga Status DPO hari ini juga di Cabut oleh Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur,”Urai Kejari Flotim.

Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan

BACA JUGA:

Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kejari Usai Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Ini Tampangnya

Sekda Flotim Langsung Ditahan Usai Penuhi Panggilan Kejaksaaan Negeri Flores Timur

Ritha Senak Desak Kejari Flotim Periksa 8 Wartawan Lain Penerima Dana SatGas Covid-19

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Petronela Letek Toda (PLT), mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur yang adalah tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 kini resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Petronela Letek Toda alias PLT resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, tanggal 07 Oktober 2022.

“Bahwa langkah tersebut dilakukan penyidik setelah penyidik melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali tersangka mangkir, dan pada saat upaya paksa, Tersangka tidak ditemukan di tempat tinggalnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan lewat pesan singkat, Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

Ini sosok Petronela Leten, Bendahara BPBD Flores Timur yang telah ditetapkan tersangka dan masuk DPO Kejari Larantuka

BACA JUGA:

Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kejari Usai Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Ini Tampangnya

Polres Pangkalpinang Dinilai Lamban Tangani Kasus Cek Bodong, Korban Meradang: Jadikan Pelaku DPO

Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19

Selain itu, dikatakan Oematan, usai menetapkan tersangka Petronela Penyidik Kejari Flores Timur juga telah meminta bantuan Polri melalui Polres setempat.

“Selanjutnya untuk pencarian terhadap PLT Penyidik Kejari Flores Timur akan meminta bantuan ke Polri dalam hal ini Polres Flores Timur, dan secara berjenjang akan meminta bantuan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” jelasnya.. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved