Dinas PUPR Kota Payakumbuh Segel Bangunan Tanpa Izin PBG
Diterbitkan Kamis, 13 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST PAYAKUMBUH – Selama tahun 2022 sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan disegel pada tahap I dan empat bangunan disegel pada tahap II. Tiga diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat telah dicabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari tiga itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunannya, dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan disegel hari ini” kata Kadis PUPR Muslim saat penyegelan di Kelurahan Napar, Kamis (13/10/2022).
Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.
“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” terang Muslim.
“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” tukuknya.
Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Cara Wako Payakumbuh Kendalikan Inflasi Disorot RRI
PUPR Akan Bangun Rumah Tipe 36 Dua kamar Lantai Keramik Untuk Warga Yang kehilangan Rumah Akibat Abrasi
CCTV Tol Bisa Di Lihat Online, Ini Link-nya
Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva, keempat bangunan yang disegel pada tahap II sudah diberi teguran SP-III. Dan berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu di Payakumbuh Utara.
“Kebanyakan bangunan yang disegel ini pembangunannya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harus dihentikan sampai izinnya keluar,” ucapnya.
“Kalau tidak diurus kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunannya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019,” pungkasnya. (Humas/ib)