NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Tersangka Bripka A

NKRIPOST, MEDAN | Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

Terungkap di Sidang Etik, ke 3 Oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 Kali Terlibat Perampokan

“PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam.

Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.

“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.

Tersangka Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

BACA JUGA:

3 Oknum Polisi Yang Coba Rampas Sepeda Motor Warga Akan Jalani Sidang Disiplin di Propam Poldasu

Jilat Kue HUT TNI Untuk Pangdam Gabriel Lema,Dua Anggota Polisi Ini Dipecat

Tiga Oknum Polisi Diduga Rampok Motor Warga, Lemkapi Minta Dipecat

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 Oknum Polisi yang terlibat perampokan ini mengaku mengkonsumsi narkoba. (Leodepari)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved