Polres Pangkalpinang Dinilai Lamban Tangani Kasus Cek Bodong, Korban Meradang: Jadikan Pelaku DPO
Diterbitkan Minggu, 2 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PANGKALPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel) dinilai lamban menangani kasus dugaan penggelapan yang di alami Naufal, salah seorang Investor asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya kasus yang di alami Naufal, investor yang hendak berbisnis solar di Bangka, tapi justru harus menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 500 Juta telah melaporkan ke Polres Pangkalpinang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/I/2022/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG sejak tanggal 11 Januari 2022 silam hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
Pelaku hingga kini masih bebas menghirup udara bebas, sementara Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang hingga kini sepuluh (10) bulan berlalu belum mampu mengungkap keberadaan pelaku apalagi menangkap pelaku.
Hal tersebut di ketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/23.b/IX/2022/Sat Reskrim pada 14 September 2022 lalu, di beritahukan kepada pelapor bahwa hingga kini keberadaan Pelaku belum diketahui.
“Bahwa proses penyelidikan/penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyelidik/penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor serta saksi akan tetapi untuk keberadaan diduga pelaku tindak pidana penggelapan yakni sdri RTP belum ditemukan keberadaannya sehingga proses penyelidikan masih dilakukan lebih lanjut.” Jelas Polres Pangkalpinang dalam SP2HP yang di tandatangani Kasat Reskrim AKP M Adi Putra, SH. MH.
Merespon SP2HP tersebut, Naufal yang dengan suara kecewa berharap agar Polres Pangkalpinang dapat lebih cepat bekerja dan lebih profesional dalam mengungkap kasus yang telah hampir sepuluh (10) bulan Ia laporkan.
“Saya berharap Polres Pangkalpinang agar lebih sigap dalam menindaklanjuti kasus kami yang berlarut dari bulan Januari sampai sekarang belum ada perkembangan.” Pungkas Naufal saat di hubungi melalui telepon WhatsApp, Minggu (2/10/2022).
Disinggung tentang alasan Polres Pangkalpinang yang hingga kini belum juga menemukan keberadaan terlapor, Ia berharap agar sesegera mungkin Pelaku dapat di tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya meminta Polres Pangkalpinang agar segera menetapkan Pelaku jadi DPO, karena Sudah sepuluh bulan saya laporkan, tapi hingga kini polisi belum juga mampu menemukan keberadaan pelaku.” Pungkasnya.
BACA JUGA:
Kapolres Pangkalpinang: Pers Semakin Sukses, Maju, dan Profesional
Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah
Walikota PGK Molen Hadiri Event Balap Motor Kapolres Cup
Kapolri: Kalau Ada Laporan Pelanggaran Saya Proses, Langsung Copot
Kronologi kejadian:
Diketahui kasus tersebut bermula ketika Naufal, seorang Investor asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat yang hendak berbisnis solar di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Namun naas, Naufal justru harus menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 500 Juta (Lima Ratus Juta Rupiah) oleh RTH alias RTP yang dikenalnya melalui rekan kerjanya di Garut.
Pelaku RTH alias RTP yang menggunakan perusahaan CV Humbang Jaya yang beralamat di Jalan Melati, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Babel faktanya diungkapkan Naufal merupakan perusahaan (CV) fiktif.
“Awalnya saya cek CV berkas-berkasnya sepertinya ada, cuma saat saya crosscheck CV itu gak ada alias bodong,” ujar Naufal pada Kamis (28/07/2022) lalu di kutip dari Bangkapos, Minggu (2/10/2022).
Menurut Naufal, Semula bisnisnya bersama RTH alias RTP masih berjalan mulus, walaupun sempat terjadi keterlambatan dalam beberapa kali pengiriman kepada Naufal.
Masalah muncul pada transaksi ketiga yang seharusnya dilakukan pembayaran pada Desember 2021 oleh RTH alias RTP kepada Naufal, namun hingga kini bayaran tersebut tidak kunjung dilakukan pembayaran.
“Awalnya lancar telat seminggu lah, lalu yang kedua ada telat tiga harian lah. Nah saat yang ketiga ini hilang semua dia gak bayar sama sekali, dengan modal-modalnya juga gak kembali sebesar Rp 500 jutaan,” jelasnya.
Sejumlah cara pun dilakukan Naufal untuk mendapatkan haknya, termasuk menghubungi RTH alias RTP untuk dimintai kejelasan soal bisnis keduanya.
“Saya sudah ajak ketemu dia ini alasan terus, saya whatsapp jawabannya ngelantur kemana-mana yang tidak ada korelasinya sama sekali dengan bisnis kami,” bebernya.
Puncaknya, RTH alias RTP pun mengirimi dua cek kepada Naufal secara sekaligus. Namun saat hendak dicairkan, Naufal pun harus gigit jari setelah mengetahui dua cek tersebut merupakan cek kosong.
“Setelah saya terima dan saya cairkan ternyata dari bank bilang cek ini kosong, nah dari ini saya minta surat keterangan penolakan dari bank agar menjadi bukti buat saya agar melakukan pelaporan ke kepolisian,” jelasnya.
BACA JUGA:
Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Rumah Pelaku
Kapolri: Tak Ada Toleransi Untuk Segala Bentuk Perjudian
Timur Indonesia Bersatu Soroti Investasi Bodong, Korban Mengalami Kerugian Triliunan Rupiah
Ratusan Orang Tewas Dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Begini Penjelasan Polisi
Atas kejadian tersebut Naufal pun membuat laporan kepolisian, ke Polres Pangkalpinang pada 11 Januari 2022 silam.
Namun sayang setelah hampir sepuluh (10) bulan dari terbitnya laporan kepolisian, Naufal pun hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, SH. MH belum merespon konfirmasi awak media, saat di konfirmasi melalui saluran WhatsAppnya, Minggu (2/10/2022). (Tim)