Aliran Dana Penyelundupan Rokok Ilegal Dari Vietnam Di Bongkar PPATK
Diterbitkan Sabtu, 24 September, 2022 by NKRIPOST
NKRI POST.co, BATAM | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar praktik pencucian uang hasil kejahatan penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam ke wilayah Kepulauan Riau. Jutaan batang rokok ilegal itu direncanakan akan juga akan di distribusikan ke wilayah pesisir wilayah timur pulau Sumatera.
Direktur Analisis PPATK Maryanto, menyampaikan hasil penelusuran pihaknya ditemukan lima rekening yang menampung hasil uang hasil penyelundupan rokok Ilegal oleh pelaku LHD. Lima rekening itu atas nama pelaku lainnya, lima orang tersebut yang termasuk 15 orang yang telah mendapatkan keputusan keputusan hukum.
“Pelaku menggunakan rekening pihak ketiga (5 rekening) untuk melakukan transaksi hasil penyelundupan, setiap transaksi menggunakan catatan dalam transaksinya,” ujarnya, Jumat (23/9/2022)
Transaksi hasil penyelundupan dan pembelian Rokok ilegal oleh LHD diketahui dilakukan menggunakan metode setor tunai dan penarikan tunai.
“Pelaku berusaha memutus pengawasan PPATK karena banyak transaksi dilakukan dengan tunai. Pelaku juga melakukan penukaran valuta asing serta menginvestasikan ke aset seperti mobil, High speed craft (HSC) dan beberapa aset lainnya yang totalnya mencapai Rp 1 triliun,” ucapnya.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan DJBC, Winarko menerangkan bahwa pengungkapan tindak pidana pencucian uang berkat kerjasama dengan PPATK sehingga mendapatkan bukti yang kuat untuk pengungkapan pencucian uang pelaku LHD.
“Kami mendapatkan bukti pelaku melakukan penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam sebanyak 61 kali selama tahun 2019 hingga 2020. Saat tiba di perairan Kepri rokok di Kapal Layar Motor (KLM) dipindahkan ke HSC lalu kemudian didistribusikan ke wilayah Kepri dan pesisir pulau Sumatera,” terangnya.
Penyidik juga bersama PPATK menemukan aliran dana untuk pembuatan satu unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, di salah satu galangan kapal di Batam dengan Rp 22,5 miliar. Uang tersebut didistribusikan ke 9 vendor untuk membangun kapal tersebut.
“Total aset dan uang yang disita penyidik Bea Cukai sebesar Rp 44,6 miliar,” tambahnya.
BACA JUGA:
Bea Cukai Kudus, Tindak dan Sita Rokok Ilegal di Desa Kalipucang
Polres Dharmasraya Amankan Satu Box Kontainer Rokok Ilegal
Polda Sumbar Libas Rokok Illegal
Untuk menjalankan aksi penyelundupan rokok ilegal, LHD membuat dua badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yakni PT PPJ dan PT PPB sehingga terlihat sebagai usaha legal.
“Sudah kami koordinasikan dengan pajak tidak ada pajak yang dibayarkan. Di perusahaan itu ada kegiatan ekspor impor saat di cek data Bea Cukai tidak ada kegiatan tersebut. Jadi Hanya memiliki akta notaris perusahaan saja,” ujarnya.
Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan perkara awal yang dilimpahkan ke kejaksaan telah mendapatkan ketetapan hukum. Untuk kasus TPPU yang diungkap Bea dan Cukai dengan kerugian negara Rp 1 triliun hari ini akan dilimpahkan berkas dan tersangka untuk tahap dua (P21) dan akan diserahkan ke Pengadilan pada hari ini.
“Berkas kasus telah dikirimkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya pengungkapan TPPU hasil penyelundupan rokok ilegal itu terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepri.(NT).