NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Tambang Ilegal Mining Begitu Marak Wilayah Sumatra Barat Yang Belum Di Tertipkan Sesuai Perintah Bapak Kapolri

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 12 September, 2022 by NKRIPOST

Tebang Ilegal Mining Solok Selatan

NKRIPOST, SUMATERA – BARAT – Begitu Marak Nya dugaan Ilegal Mining Yang Beroperasi Di wilayah Hukum Sumatra Barat Yang Memakai Alat Berat Seperti Excavator,Dalam Laporan Masyarakat Kepada Media NKRI POST Khusus nya Sungai Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Terlihat Dalam foto dan Vidio Yang Dikirim Kepada Media NKRI POST Jelas Kegiatan Ini Bekerja Dengan Begitu Bebas Tampa Memikirkan Akibat Yang Akan Dialami Oleh Masyarakat Seperti Banjir ,Longsor,  Dan Juga Merusak Alam Dan Hutan Lindung.

Narasumber Yang Enggan Disebut Kan Nama Nya Ini Menyampaikan Kepada Awak Media Ada Puluhan Alat Berat Bekerja Dengan Bebas Di bantaran Sungai Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Di Sungai Barameh Selatan Dengan Bermacam Merek Excavator Ada Hitachi Dan Merek Lain Nya.

Disisi lain Kami Mencoba Minta Keterangan Melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan,AKP Dwi Poerwanto Lewat WhatsApp nya 082294689xxx Pada Hari Minggu 11/9/2022 Sampai berita ini ditunjukkan  belum ada jawaban,

BACA JUGA:

Miris Maraknya Ilegal Mining Di Sumbar, Mafia-Mafia Bermain Dengan Bebas

Informasi Masih Beroperasinya Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak, Ini Respon Satpol-PP Kabupaten Pasaman

Dan Kami lihat Dalam Perkara Ilegal Ini Ada Pasal Yang Sudah Dilanggar Oleh Mafia-mafia Tambang Tersebut,Pertama Undang-Undang No 3 THN 2020 Tentang Minerba,Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal (Lima)Tahun Penjara Dan Denda (Seratus Miliar Rupiah).

Kedua Undang-undang No 32 THN 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Penjara Paling Singkat 3 THN Penjara Paling Lama 10 tahun Serta Denda 3 Miliar Dan Paling Banyak 10 Miliar Rupiah,,Yang Ke Tiga Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Karena Mereka Diduga Memakai Minyak Solar subsidi,Disitu Dibunyikan Ancaman Penjara Paling Lama (Enam Tahun) Dan Denda Paling Tinggi 60 Miliar Rupiah.

Jadi Kami Berharap Kepada Bapak Kapolri Dan Bapak Kapolda Sumbar Untuk Segera Dan Serius Menindak Kasus Tersebut Supaya Tidak Ada Lagi Pertambangan Yang Merugikan Masyarakat Seperti Ancaman Longsor Dan Banjir. (team)

VIIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved