Kejaksaan Negeri Lembata Tangkap PPK Yang Jadi DPO Tahun 2021 Lalu
Diterbitkan Sabtu, 27 Agustus, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, LEWOLEBA – Tim Jaksa Penuntut umum yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pande Ketut Suastika, SH pada Kejaksaan Negeri Lembata beserta Kepala Seksi Intelejen Tedi Valentino,SH pada Kejaksaan Negeri Lembata di bantu anggota Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Lembata.
Tim Kejaksaan Negeri Lembata berhasil menciduk DPO tersebut pada Jumat ,26 Agustus 2022 kurang lebih pukul 12;30 WITA bertempat di Rayuan Kelapa Barat Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan pelaku berinisial PPK adalah Warga Rayuan Kelapa Barat Kelurahan lewoleba barat merupakan DPO pihak Kejaksaan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor :
38/Pid.B/2021/PN/obat tanggal 4 Oktober 2021.
PPK merupakan terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan di jatuhi pidana penjara selama lima bulan.

BACA JUGA:
Selanjutnya pihak Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)Nomor: PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan kelengkapan administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor:
38/Pid.B/2021/PN obat tanggal 4 Oktober 2021 yang dilaksanakan pada hari Jumat 26 Agustus 2021 di Lapas kelas III Lembata.(*)