NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gelar Seminar Hukum Jelang HBA Ke-62, Ini Penjelasan Kajati Maluku

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 19 Juli, 2022 by NKRIPOST

 

NKRIPOST. Maluku, – Panitia HBA Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru gelar seminar hukum dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, dengan tema “Restorative Justice, Eksistensi Budaya Dalam Kepastian Hukum, Menuju Pemulihan Ekonomi”, berlangsung di Aula Kampus PSDKU Unpatti Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (19/07/2022).

Kejaksaan Tinggi Maluku dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum melalui video conference saat pembukaan Seminar Hukum tersebut menyampaikan, diselenggarakannya seminar ini dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada tanggal 22 juli 2022 mendatang, sebagaimana tema yang diangkat sangat bernilai strategis terkait Restorative Justice, eksistensi budaya dan relevansinya dengan pemulihan ekonomi.

Kejari Kepulauan Aru Setor Uang 1 M Ke Kas Negara, Sitaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan dan ADD

Permohonan PHP Bupati Kepulauan Aru Kandas

 

Di samping itu, Pemerintah telah menetapkan UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil, yang mengakui keberadaan sanksi pidana adat untuk dijadikan pidana pokok oleh hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perbuatan yang menurut hukum yang hidup (living law) sebagai tindak pidana yang tiada bandingannya dalam KUHP.

Dalam sambutanya Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan, Van Vollenhoven yang telah mengelompokkan hukum adat Indonesia ke dalam 19 Lingkungan Hukum Adat, dimana Ambon sebagai salah satunya. Hukum Adat memiliki sifat yaitu kosmis (menyatukan masyarakat), terbuka untuk setiap peristiwa, mengembalikan keseimbangan, menghasilkan putusan yang benar dan terbaik.

Ia menambahkan, Dalam perkembangan saat ini, proses penegakan hukum yang memberikan keadilan retributive atau distributive telah bergeser menjadi pemulihan kepada keadaan semula (keadilan restoratif/restorative justice), sejalan dengan arah penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif tersebut, Jaksa Agung RI telah menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengambil metode penyelesaian perkara berdasarkan kearifan lokal sesuai norma serta nilai luhur bangsa Indonesia yaitu Hukum Adat.

Sukseskan Pilkada, Kapolda Maluku Tatap Muka Bersama Forkopimda Tokoh Adat dan Tokoh Agama Kepulauan Aru

 

Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka di Proyek Puskesmas Karaway

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dengan menekankan pada keadaan semula dan bukan pembalasan dimana Perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut”, Jelasnya.

Di katakan, UUD 1945 mendeklarasikan Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechstaat) yang memiliki makna bahwa seluruh tata kehidupan bernegara di Indonesia tunduk kepada aturan hukum, baik hukum
tertulis (UU dan turunannya) maupun aturan hukum tidak tertulis (hukum adat serta nilai budaya masyarakat).

“Kejaksaan dalam perkara pidana berposisi sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), mempunyai kedudukan sentral dalam
penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana”, Katanya.

Selain itu, sebagai penyandang dominus litis Kejaksaan juga merupakan instansi pelaksana pidana (executive ambtenaar).

“Di dalam konsep penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice, kerusakan yang terjadi akibat suatu tindak pidana dipandang sebagai konflik dalam hubungan antara anggota keluarga pada suatu masyarakat yang harus diselesaikan serta dipulihkan oleh seluruh pihak secara bersama-sama melalui musyawarah untuk mufakat”, Ungkapnya.

Melalui pendekatan Restorative Justice. Lanjut Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, “Tidak hanya akan didapatkan suatu kepastian hukum, namun pendekatan humanis melalui jalur mediasi antara korban, masyarakat dan pelaku diharapkan akan memulihkan kondisi seperti keadaan semula dan menyelesaikan konflik sampai ke akarnya”.

 

Rakor Lintas Sektoral Secara Virtual, Kapolres: Setiap Stakeholder Bersinergi Berikan Rasa Aman Dalam Perayaan Nataru

“Berkenaan dengan hal dimaksud. maka, kewenangan Jaksa terkait restoratif justice, eksistensi hukum adat maupun budaya dalam kepastian hukum dan manfaatnya dalam pemulihan ekonomi menjadi elemen kolaboratif yang perlu diselaraskan dan bermuara pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”, Ujarnya.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerjasama menyelenggarakan kegiatan seminar ini. Selanjutnya dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Seminar Restorative Justice, Eksistensi Budaya Dalam Kepastian Hukum Menuju Pemulihan Ekonomi pada tanggal 19 Juli 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka”, Pungkas Kejaksaan Tinggi Maluku mengakhiri sambutannya secara virtual.

Bertindak sebagai Narasumber dalam seminar Hukum yang di laksanakan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang, SH., MH, Kepala Dinas Koperasi Jacobis M Siarukin, S.Pi, Sekretaris Program Studi Hukum PSDKU Aru Johan P.E Rumangun SH., MH, Sekretaris Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku-Kabupaten Kepulauan Aru Laban Kailey, S.Pd., MT, dan Moderator Ricky Mantayborbir, S.H., M.Kn.

Di hadiri, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. dr., Johan Gonga, Ketua DPD BKPRMI Alamsyah Djilfufin, Ketua Cabang HMI, GMKI, GMNI, PMII dan sebanyak 90 orang Mahasiswa/i yang terbagi dari berbagai Program Studi di PSDKU Unpatti Dobo.

Rustam Al-al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved