NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ibu Muda Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka Polres Rejang Lebong, Suami Sebagai Saksi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 Juli, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi Arisan Bodong

NKRIPOST, BENGKULU – Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan ibu muda berinisial BO alias Bu sebagai tersangka perkara arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan ibu muda berusia 24 tahun yang diduga sebagai bandar arisan bodong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

BO atau Bu selaku bandar arisan bodong atau admin merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Ia bersama suaminya, AS (27) diamankan petugas pada Senin (4/7) saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengakui bahwa telah menggelapkan sebagian dana, kemudian juga ada data yang ditawarkan kepada nasabah sebagian fiktif,” kata AKP Sampson Sosa Hutapea dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).

Adapun suami tersangka yang berinisial AS, kata dia, saat ini statusnya masih sebagai saksi dan masih pula dalam pemeriksaan penyidik.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka BO diketahui jika dirinya telah menggelapkan sebagian uang arisan peserta dan juga membuat slot arisan fiktif yang ditawarkan kepada para peserta lainnya untuk over-slot.

“Jumlah kerugiannya belum dapat dipastikan, tapi kalau menurut pengakuan yang bersangkutan yang sudah digelapkan pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli barang lainnya,” terang dia.

BACA JUGA:

Kasus Arisan Online Di Magelang Terbongkar,Kerugian Member Capai 300 Juta

Sidang Dugaan Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Kembali Di Gelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Gegara Warisan, Nenek Rodiah Dipolisikan Lima Anak Kandungnya

Sejauh ini tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan, serta masih dikembangkan apakah ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan tidak menutup kemungkinan juga TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 30 saksi yang merupakan korban dalam arisan tersebut, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan adalah HP, buku rekening bank, dan kartu ATM.

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah daerah lain di Bengkulu menjadi korban arisan bodong yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO atau Bu, dengan nilai kerugian kumulatif mencapai miliaran rupiah.**

VIDEO: Aksi Unjuk Rasa Tuntut Suharso Monoarfa Mundur Dari Ketua Umum DPP PPP, Chaos….!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved