Lupa Kunci Setang, Motor Warga Tandun- Rohul Raib di Teras Rumah Sendiri
Diterbitkan Kamis, 30 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROKAN HULU – Insiden pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Edy Syahputra (28 thn) Warga RT 010 RW 005 Km 8 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau Kamis (30/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB
Korban pencurian, menuturkan, sebelum sepeda motornya raib dibawa maling di parkir di teras rumah saat itu dirinya sedang bekerja menyemprot di Areal Perkebunan yang hanya berjarak 400 meter dari rumahnya,
” Tiba-tiba Dia mendengar istrinya berteriak memanggil “Bang.! Bang..!” lalu Dia bergegas pulang kerumah dan Istrinya memberitahukan bahwa Sepeda Motor milik mereka telah dibawa kabur, Korban langsung mengejar untuk mencari Sepeda Motor miliknya, namun tidak ditemukan Atas kejadian tersebut, Korban langsung melapor ke Polsek Tandun guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, ketika di Konfirmasi Wartawan terkait masalah raibnya sepeda motor milik warga mengatakan berdasarkan informasi dari Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto SH, membenarkan peristiwa pencurian Sepeda Motor tersebut
Adapun 1 unit sepeda motor yang hilang adalah milik Edy Syahputra Merk Honda, Type H1B02N42LO A /T warna Hitam, dengan nomor registrasi BM 5625 MAD, nomor mesin : JM 9 1E-1726812 nomor rangka, MH1JM9119MK727212 yang raib dibawa Kabur maling dari teras rumahnya.
BACA JUGA:
Aksi Matel Rampas Motor Hingga Aniaya Korban, Kapolsek Padalarang Kawal Puluhan Ormas PP Laporan Ke Polres Cimahi
Aksi FKPP PPP Jilid V, Tuntut Suharso Mundur Kembali Digelar
Parkir di Teras Rumah, Motor Nmax Ketum Baladewa Bandung Barat Raib Di Gasak Maling
Di tempat terpisah Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto SH, membenarkan peristiwa pencurian Sepeda Motor.
” Ya Benar tadi Korban telah datang melapor ke Polsek Tandun bahwa telah terjadi Tindak Pidana (TP) yang diduga Pencurian Sepeda Motor,” Jelas Mantan Kanit Reskrim Kepada Wartawan Via Canal WhatsApp nya
Kamis (30/6/2022) Malam
Sikapi masalah tersebut Pihaknya berjanji akan merespon cepat dan untuk sementara waktu, Terlapor dalam penyelidikan, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.
“Sedangkan Barang Bukti (BB) Satu STNK Sepeda Motor asli dan Satu Buah Kunci Kontak Sepeda Motor,” Pungkasnya
***(Alfian Top)