Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Polres Jaksel Tetapkan Dua Tersangka
Diterbitkan Kamis, 23 Juni, 2022 by NKRIPOST
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang. “Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kombes Budhi.
Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.”
Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP:
“Tindak pidana turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman sepertiga pidana pokoknya”
Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
BACA JUGA:
Tewas Bersimbah Darah, Ibu Ini Di Bunuh Anaknya
Kasus Pembunuhan di RTH Yang Gemparkan Warga Berhasil Diungkap Polres Rohul, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh Ibu Kandung dan Adik Di Solok Ditangkap, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi. Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor kepada petugas keamanan.
Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur. Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban di kamar apartemen.**(PMJ)