Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah Ditangkap Gakkum KLHK
Diterbitkan Minggu, 19 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SULTENG – Pemodal aktivitas penambangan emas ilegal atau tanpa izin berinisial AM (44 tahun) ditangkap Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan penangkapan AM dilakukan dari hasil pengembangan kasus K (42 tahun), operator tambang ilegal yang telah ditahan sebelumnya oleh Balai Gakkum.
“AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu,” ujar Kepala Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, dalam keterangan resmi dikutip infopublik, pada minggu (19/6/2022).
Menurut Dodi, kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa yang berhasil mengamankan dua unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Proyek Sanitasi Lingkungan, Polres Belu Tahan Bos CV Hingga Pejabat
Edarkan Uang Palsu Di Media Sosial, Pria Ini Di Tangkap Polresta Sidoarjo
Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra untuk Disidangkan
Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, Tim Gabungan juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penangkapan itu dinilai menjadi bukti keseriusan Balai Gakkum LHK Sulawesi dalam memburu pemodal dan pelaku tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan hidup.
“Ini pertama kalinya Balai Gakkum LHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” katanya.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, kedua tersangka dikenakan tuduhan melanggar kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dalam.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar,” tandasnya. (TIM)