Dua Oknum Aparat Desa Terjaring OTT, Potong 300 Ribu Dana BLT Covid-19
Diterbitkan Kamis, 9 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BATUBARA | Dua oknum aparat desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara, Rabu (8/6/22) sekira pukul 11.00 Wib.
Kedua oknum aparat desa masing-masing MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa terdampak Covid-19 tahap I Tahun 2022.
Selain kedua perangkat desa, sejumlah dokumen dan sejumlah uang diamankan petugas. Sementara Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara juga diminta hadir ke Polres untuk mintai keterangan.
Informasi diperoleh, kedua aparat desa itu “disergap” petugas saat bertransaksi pemotongan bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat itu hanya menerima Rp 600.000. Sedangkan dana yang seharusnya diterima adalah Rp 900.000.
Dalih pemotongan dana sebesar Rp 300.000/KPM disebut-sebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT.
BACA JUGA:
BLT Dana Desa Saenama Rinhat 2 Bulan Belum Di Bagi, Surat Kadis PMD Dicuekin
Putusan Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Terdakwa Di Vonis 20 Bulan Penjara
Budi Raharjo SH,Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu
Sejumlah KPM di konfirmasi wartawan membenarkan adanya pemotongan BLT sebesar Rp 300.000 / KPM. Pemotongan itu kata mereka dilakukan oknum aparat desa.
Dana langsung dipotong dimana sebelumnya para KPM disuruh membawa materei Rp 10.000 serta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan yang sudah disiapkan pihak desa.
“Kami kaget adanya pemotongan karena biasanya kami menerima Rp 900.000. Serba salah, sebab desas desusnya terdengar kalau ngak mau menerima bisa-bisa nama dicoret dari daftar penerima”, ungkap salah seorang KPM yang tidak mau namanya disebutkan.
Pj Kades Empat Negeri Juahir, dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/6/22) membenarkan dua perangkat desanya diboyong polisi.
“Iya, semalam dua orang perangkat kami yakni MF dan AB kena OTT saat transaksi pemotongan BLT-DD dengan penerima, keduanya dibawa polisi. Sedangkan saya, sekretaris desa dan bendahara desa juga diminta keterangan di Polres Batu Bara”, ujar Pj Kades.
Diakui Juahir, kebijakan yang dilakukannya salah dan menabrak regulasi. Itu katanya karena ketidakpahamannya soal juknis penyaluran BLT-DD.
Tahun 2022 lanjut Juahir, tercatat 122 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD di Desa Empat Negeri. Sementara tahun 2021 jumlah penerima lebih besar yakni 178 KPM.
Lantaran ada 56 KPM yang tidak lagi menerima makanya dilakukan pemotongan terhadap 122 KPM sebesar Rp 300.000 / KPM.
“Sebagian uang hasil pemotongan sudah kami salurkan sedangkan sebagian lainnya terpaksa ditahan karena sekarang jadi masalah”, ungkap Pj Kades.
BACA JUGA:
Warga Desa Kuanyar Jepara, Ada Yang Terpapar Khalifatul Muslimin
Mayjen Rui Duarte dan Brigjen Antoninho Da Silva, Dua Jenderal Asal Timor Loro Sae, Bukti Kesetiaan Kepada NKRI
Bendera Tauhid Berkibar di Acara Deklarasi Anies, Ustadz Eka Jaya Ngamuk Minta Dicopot, Begini Kronologinya
Ditanya kasus tersebut yang kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, Juahir berucap pasrah. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami ikuti ajalah proses hukum yang sedang berjalan”, pungkas Pj Kades yang juga pegawai kantor Camat Datuk Lima Puluh itu.
Sementara Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis, S. Sos, menegaskan pemotongan BLT-DD yang dilakukan aparatur Desa Empat Negeri jelas menabrak aturan. “Memotong dana bantuan orang lain itu salah, itu pelanggaran”, tegas Radiansyah seraya menyayangkan kejadian di Empat Negeri. Diapun berharap kejadian serupa tidak terulang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John H Tarigan, SH kepada wartawan menyebut itu bukan OTT, namun Kasat membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.
“Setelah diambil keterangan mereka kita kembalikan dan kasusnya masih di dalami”, terang Kasat. (ref/rh01)