NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Aru Tangkap Tommy Wattimena Terpidana RKB SD Kristen Jelia

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 30 Mei, 2022 by NKRIPOST

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menangkap Thommy Wattimena Alias Tommy

NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah berhasil menangkap Thommy Wattimena Alias Tommy dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan Barat, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2007.

Tersangka Thommy Wattimena berhasil ditangkap dikawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022.

Bahwa berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 dimana terpidana Thommy Wattimena Alias Tommy dihukum 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000.

Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp. 97.623.369 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001, Thommy Wattimena Alias Tommy sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru.

BACA JUGA:

Kronologi, Kejari Aru Tangkap Amandus Ohoiwutun

Firli Bahuri: Harun Masiku Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Lagi, Kejari Aru Tangkap Yosias Parinusa Terpidana Korupsi PNPM Mandiri

Terpidana dinyatakan masuk DPO semenjak 2016 lalu, Tommy secara patut telah dipanggil oleh Penuntut Umum untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap namun selalu saja tidak hadir.

Kini Senin (30/05/2022). Thommy Wattimena aliasĀ  Tommy terpidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Desa Jelia telah diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi.(*)

TONTON VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved