Kejari Aru Tangkap Tommy Wattimena Terpidana RKB SD Kristen Jelia
Diterbitkan Senin, 30 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah berhasil menangkap Thommy Wattimena Alias Tommy dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan Barat, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2007.
Tersangka Thommy Wattimena berhasil ditangkap dikawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022.
Bahwa berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 dimana terpidana Thommy Wattimena Alias Tommy dihukum 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000.
Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp. 97.623.369 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001, Thommy Wattimena Alias Tommy sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru.
BACA JUGA:
Kronologi, Kejari Aru Tangkap Amandus Ohoiwutun
Firli Bahuri: Harun Masiku Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Lagi, Kejari Aru Tangkap Yosias Parinusa Terpidana Korupsi PNPM Mandiri
Terpidana dinyatakan masuk DPO semenjak 2016 lalu, Tommy secara patut telah dipanggil oleh Penuntut Umum untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap namun selalu saja tidak hadir.
Kini Senin (30/05/2022). Thommy Wattimena aliasĀ Tommy terpidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Desa Jelia telah diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi.(*)