Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin: Puluhan Partai Bicara Kepentingan Rakyat, Kenapa Masyarakat Belum Sejahtera?
Diterbitkan Selasa, 17 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Tahun 2022 merupakan tahun politik di Republik Indonesia. Jika sesuai dengan jadwal yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Juni 2022.
Partai Politik Pun Mulai Bersiap Menyambut Gempita Tahun Politik.
Sejumlah partai politik parlemen maupun partai politik baru sudah bersiap untuk menapaki tahapan Pemilu 2024 sejak awal tahun 2022.
Di semester pertama 2022, partai-partai harus menuntaskan persiapan paling dasar menjelang Pemilu 2024, yakni verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Dikutip dari dalam surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-AH.11.04.09 yang ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terdapat 75 partai politik (Parpol) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Parpol tersebut sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mencermati banyaknya partai politik tersebut, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin berpendapat seharusnya kehidupan masyarakat Indonesia sudah Sejahtera.
“Dengan banyaknya Partai Politik, harusnya rakyat Indonesia tambah Sejahtera. Apalagi tahun 2024 tambah lagi puluhan Partai politik seharusnya masyarakat tambah sejahtera.” Pungkas Tatang Zaenudin melalui status Whatsappnya yang di kutip media ini, selasa (15/5/2022).
Eks petinggi Kopassus menilai ini banyaknya partai saat ini justru berbanding terbalik dengan kenyataan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
Kenapa sejahtera? karena mereka bicara atas nama rakyat ? Tapi kenapa rakyat tetap malah tambah menderita?.” Tuturnya sembari bertanya.
Banyaknya Partai Politik seharusnya rakyat Indonesia tambah Sejahtera, karena banyak partai politik yang senantiasa berbicara atas nama kepentingan masyarakat. Namun pada kenyataannya masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sejahtera tersebut menurut Mantan Deputi Basarnas RI ini karena tidak semuanya serius ingin mensejahterakan rakyat.
“Karena sebagian dari mereka sudah tidak Punya hati dan Iman.” Tegas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin.
BACA JUGA:
Partai Baru, Matematika dan Mati-matian Politik
Sisi Lain Tatang Zaenudin, Sang Jenderal Purnawirawan TNI Yang Tegas Dan Rendah Hati
Adapun, berikut rincian 75 parpol yang telah berbadan hukum berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022 yang termuat dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 :
1. Partai NasDem;
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Amanat Nasional (PAN);
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
10. Partai Demokrat;
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
13. Partai Pandu Bangsa;
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
16. Partai Barisan Nasional (Barnas);
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);
18. Partai Kedaulatan;
19. Partai Persatuan Nasional (PPN);
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI);
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);
22. Partai Demokrasi Pembaruan;
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
24. Partai Matahari Bangsa (PMB);
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);
27.Partai Republika Nusantara (Republikan);
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);
29. Partai Damai Sejahtera (PDS);
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);
31. Partai Bintang Reformasi (PBR);
32. Partai Patriot;
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
35. Partai Merdeka;
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);
37.Partai Berkarya;
38. Partai Buruh;
39. Partai Republik Indonesia;
40. Partai Kongres
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
42. Partai Pembaruan Bangsa;
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
44. Partai Bintang Bulan;
45. Partai Kristen Demokrat;
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA);
49. Partai Nasional Indonesia;
50. Partai Kasih;
51. Partai Republik Satu;
52. Partai Karya Republik (PAKAR);
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI);
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);
58. Partai Gotong Royong;
59. Partai Reformasi Demokrasi;
60. Partai Republik
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;
63. Partai Serikat Rakyat Independen;
64. Partai Reformasi;
65. Partai Rakyat;
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI);
67. Partai Islam;
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);
69. Partai Mahasiswa Indonesia;
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
71. Partai Bulan Bintang (PBB);
72. Partai Pemersatu Bangsa;
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);
75. Partai Ummat.