Gubernur Kalteng Ancam Berhentikan Kegiatan Usaha Tambang PT Bambu Kuning Yutaba, Ini Alasannya
Diterbitkan Selasa, 3 Mei, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat untuk melaksanakan kegiatan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani tanggal (11/4/2022).
“Pada pokoknya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur,” kata Sugianto Sabran disadur dari infopublik, Selasa (3/5/2022).
Berdasarkan laporan Tim Pengawasan pada 22-25 April 2022 lalu, menurut Sugianto Sabran, ditemukan salah satu IUP yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu.
TONTON JUGA:
BACA JUGA:
Polda Kalsel Ungkap “Illegal Logging”,245 Batang Kayu Log dan 5.370 Keping Kayu Olahan Diamankan
Tasdik Kinanto: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Kalimantan Tengah Sudah Sesuai Prosedur
Namun masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik dan lingkungan yakni PT Bambu Kuning Yutaba.
PT Bambu Kuning Yutaba merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDMIUPOP/X DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 hektare.
“Pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal (25/4/2022) sebanyak 88.423,33 meter kubik pasir kuarsa,” katanya.