Miris !! Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengurusan Laporan Keuangan Bersama Pegawai BPK RI
Diterbitkan Kamis, 28 April, 2022 by NKRIPOST
Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun hadir dalam konferensi pers pengumuman tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin. Kehadirannya bertujuan untuk mendukung komisi antirasuah mengusut kasus ini.
Hanya saja, saat memberikan dukungan itu dia terlihat membaca kertas di hadapannya. Dalam pernyataannya, Isma Yatun memastikan antara lembaganya dengan KPK selalu bersinergi.
Sinergi ini, kata dia, dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga dukungan diberikan oleh BPK untuk mengusut kasus yang turut menjerat empat anak buahnya.
“BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel dengan bersama-sama menjadi garda terdepan sebagai combating corruption agency di negara ini,” kata Isma Yatun di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 28 April.
“Untuk itu, kami mendukung upaya- penegakan integritas, idependensi, dan profesionalsme, dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Opini WTP dari BPK RI ke Pemprov Maluku
BPK RI Belum Pernah Jadikan Terverifikasi Perusahaan Pers Dan UKW Sebagai Temuan, Ini Penjelasan Mandagi
Isma Yatun berharap kejadian ini bisa membuat efek jera bagi anak buahnya yang lain. Apalagi, ditetapkannya anggota BPK perwakilan Jawa Barat ini jadi pukulan berat sehingga diharap kejadian serupa tak terjadi.
“Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK sekaligus sebagai advance warning bagi institusi kami,” ungkap Isma.
Selanjutnya, Isma mengatakan keempat anak buahnya itu sudah dinonaktifkan. “Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis kode etik di BPK,” ujarnya.(tim)