NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wartawan di NTT Babak Belur Dikeroyok 6 Orang, Kebebasan Pers di Pertanyakan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 26 April, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengecam adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan Fabianus Latuan, Selasa (26/04/2022)

Dalam dalam pernyataan sikap DPW SMSI NTT yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Organisai DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Joseph K Diaz bahwa Kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

SMSI NTT menyebutkan aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT.

Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.

BACA JUGA:

Kriminalisasi Pers Terulang Kembali, Pemred Media Cetak/Online Mojokerto Di Aniaya Oknum TNI

Viral...! Oknum Polisi Dan Kawan-kawan Seret Wartawan Di Jalanan

Untuk itu DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:

Pertama SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.

Ketiga SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.

Keempat SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi.

Baca Selanjutnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved