Gerebek Kafe di Sp D Polsek Rambah Hilir Amankan 4 Orang, 1 Wanita dan 2 Pria Sedang Asyik Nyabu
Diterbitkan Jumat, 15 April, 2022 by NKRIPOST
Keesokan harinya Kanit Reskrim kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa di Rumah WT sedang berlangsung pesta Narkoba, tak mau membuang waktu Kanit langsung melaporkan ke Kapolsek, dan dengan Sigap Kapolsek Rambah Hilir bersama tim Unit Reskrim dan Intel langsung meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan rumah, saat digeledah rumahnya di dapati 1 orang perempuan mengaku bernama WT dan 2 laki-laki bernama Usman AL dan ET dari hadapan tempat duduk AL ditemukan 2 pasang bong botol plastik, 1buah dompet merah, 1 buah kaca pirex tempat sisa shabu, 2 buah sendok pipet, 1buah tas kecil warna army berisikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 ;-(tujuh juta rupiah) diduga hasil penjualan shabu.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain dari dalam springbed kasur WT ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis shabu, sedangkan di badan ET tidak ada di temukan barang bukti dan ketika sedang dilakukan penggeledahan rumah datang seorang laki-laki mengaku bernama SN yang akan membeli shabu kepada AR suami WT melalui jendela kamar namun pada saat ingin membeli SN langsung diamankan oleh Kapolsek Rambah Hilir
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Sekitar pukul 17.30 wib datang seorang laki-laki menyandang tas kecil hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna hitam merah dan tim langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama RJ di dalam tas kecil warna hitam miliknya ditemukan 1 buah kotak rokok malboro merah berisikan 11paket diduga Narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp. 12.000.000;- (dua belas juta rupiah)
BACA JUGA:
Infonya Sering Menjual Sabu, Dua Pelaku Dijemput Personil Sat Narkoba Polres Rohul
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Polsek Bangko Pusako Ciduk Tiga Pria di Rohul
Dihadapan Penyidik RJ menerangkan bahwa shabu tersebut milik Sdr UA, sekitar pukul 19. 30 tim melakukan pengembangan dirumah UA di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai di saksikan RJ, Kepala Dusun dan Ketua RT dan di dalam rumah di temukan 6 pack plastik klip, 2 buah bong botol plastik, 1 buah buku catatan hasil penjualan shabu dan dari rak piring ditemukan 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 bungkus diduga shabu dibalut lakban coklat dan tisu putih, dari pengakuan UA Shabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak di kenal dari temannya DN dan DN tidak memiliki Handphone sehingga pengembangan tidak dapat di lanjutkan.
Kini para Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rambah Hilir untuk di lakukan proses lebih lanjut, untuk para pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya
***(Alfian Top)