Predator Seksual Ayah Perkosa Anak Kandung Terjadi Di Jepara, Dibawah Pengaruh Pil
Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST
Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
BACA JUGA:
Ayah Bejat Masuk Kamar Tindih Anak Tiri Hingga Menjerit Lalu kabur, Begini Nasibnya Sekarang
Dua Tangan di Ikat, Ayah Tiri Ini Perkosa Anak Sambungnya
Saat ini, tersangka S (Ayah kandung) mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
NkriPost – Ponco S
Pages: 1 2