NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolda Jambi Ikuti Rapat Tindak Lanjuti Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batu Bara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST

Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo Ikuti Rapat Tindak Lanjuti Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batu Bara di Auditorium Rumdin Gubernur Jambi

NKRIpost.co, Jambi Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo ikuti rapat tindak lanjut penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumdin Gubernur Jambi Pada 04/04/2022

Disampaikan oleh Kapolda Jambi dalam rapat mengenai permasalahan angkutan batu bara bahwa saat ini ada 5 permasalah besar yang menjadi perhatian yaitu, mobil angkutan batu bara menyebabkan macet panjang di jalanan, membuat jalanan umum rusak karena kelebihan muatan, banyaknya kecelakaan lalu lintas, kemacetan di SPBU dan melakukan pengisian BBM subsidi.

“Saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batu bara mengantri di SPBU hingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang banyak, Hal tersebut harus segera kita atasi”.

Kapolda Jambi juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara, salah satunya mengusulkan untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberian dispensasi.

BACA JUGA:

Kerinci, Capai Target 70% Vaksinasi Kapolda Jambi Ucapkan Terima Kasih Pada Warga

Kapolda Jambi Optimis Targetkan 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Kerinci

Rekomendasi dari Kapolda Jambi yaitu, 1) Kendaraan harus menggunakan plat BH, 2) Harus terdaftar dalam bandan usaha, 3) Kelengkapan administrasi kendaraan, 4) Kompetensi supir yang memadai dalam mengendarai mobil, 5) Pengusaha menyediakan BBM non subsidi di mulut tambang, 6) Membatasi batas maksimum muatan 8 ton, 7) Pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.

“Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tidak harus seperti ini, tetapi jangan terlalu lunak karena aturan yang keras saja mereka masih bandel,jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya”.

Gubernur Jambi H. Al-Haris menanggapi usulan dari Kapolda Jambi tersebut dan berencana akan segera membuat edaran dalam beberapa waktu kedepan tentang aturan angkutan batu bara.

“Kita juga berulang kali mengundang pemilik IUP Batu Bara Jambi, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah, kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakan di pusat”. Jelas Gubernur Jambi. (M4n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved