NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Sinar Hading Akhirnya Dilantik Bupati Flores Timur Bersama Kepala Desa Tapobali Dan Balaweling

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 Maret, 2022 by NKRIPOST

Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST saat melantik Kepala Desa Tapobali, Kepala Desa Sinar Hading dan Kepala Desa Balaweling.
Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST saat melantik Kepala Desa Tapobali, Kepala Desa Sinar Hading dan Kepala Desa Balaweling.

NKRIPOST, FLOTIM Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST memimpin langsung kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 3 orang Kepala Desa Terpilih Pada tanggal 16 Oktober Tahun 2021 lalu yang diantaranya, Kepala Desa Tapobali, Kepala Desa Sinar Hading dan Kepala Desa Balaweling, bertempat di Aula Kantor Setda Kabupaten Flores Timur Jl.Bazuki Rahmat, Kelurahan Puken Tobiwangi Bao, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (24/3/2022).

Hadir pada Pelantikan tiga Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 Periode 2022-2028 Kabupaten Flores Timur (Flotim) tersebut Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST didampingi oleh Sekda Flotim Paulus Igo Geroda,S.Sos.

Selain itu juga turut hadir dalam kegiatan pelantikan.
1. Asisten I Pemerintahan
dan Kesra. Kab. Flotim Abdur Razak Jakra,SH.
2. Kepala Dinas PMD Kab. Flotim Paulus Petala Kaha, M. Si.
3.Kaban Kesbangpol Flotim Andreas Kewa Ama, SH.
4.Camat Adonara Timur Damianus Wuran, SH.
5.Camat Witihama Laurensius Lebu Raya, SH.
6.Kabid P3D pada Dinas PMD Kab. Flotim. Alexander Da Silva,S. Sos
7. Rohaniawan Pendamping an.RD Yohakim D. B. H ODElL.
8.Ketua BPD Desa Tapobali
9.Ketua BPD Desa Sinar Hading
10.Ketua BPD Desa Balaweling

Sementara itu, Kepala Desa yang di ambil sumpah dan dilantik tersebut berasal dari kecamatan, Adonara Timur diantaranya:
Desa Tapobali – Ignasius Igo Gelu.

Kecamatan Lewolema.
Desa Sinar Hading – Dominikus Doe Liwun

Dan Kecamatan Witihama,
Desa Balaweling – Drs. Martinus Paron Belelen.

BACA JUGA:

Kompak Indonesia Dukung Kejari Flotim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid Berjamaah Di BPBD Flores Timur

Kades Sinar Hading Gagal Lantik, Begini Sikap DPRD Flores Timur

Dalam sambutan Bupati Flores Timur Anton Hadjon mengajak para Kepala Desa yang dilantik bersama semua undangan yang hadir agar menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan yang maha esa atas terselenggaranya kegiatan pelantikan tersebut.

“Kita semua yang berada di dalam ruangan ini untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas tuntunan dan penyertaan kasih-Nya yang telah kita terima sehingga pada hari ini kita dipersatukan dalam keadaan sehat wal’afiat guna mengikuti kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan para Kepala Desa Tapobali-Kecamatan Adoanara Timur, Kepala Desa Balaweling Kecamatan Witihama, dan Kepala Desa Sinarhading – Kecamatan Lewolema. Kita pun tentu percaya bahwa roh leluhur Lewotana Flores Timur selalu menjaga dan melindungi kita.”  Ujar Bupati mengawali sambutannya.

Lanjut Bupati menyampaikan sambutan,
“Dalam konteks penyelenggaraan otonomi desa, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ditetapkan sebagai hak asal-usul desa, di samping kewenangan lokal berskala desa yang diberikan berdasarkan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demi keberlangsungan penyelenggaraan kewenangan desa dimaksud, maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni, yang memahami secara baik kebutuhan desa dan masyarakatnya,”

“Oleh karena itu, Lanjut Bupati, Pilkades langsung menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan dalam rangka mencari pemimpin di desa.”

“Proses pemilihan Kepala Desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terbaru adalah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dimana telah sama-sama dilaksanakan mulai dari tahap persiapan hingga penetapan calon terpilih pada 118 desa yang menyelenggarakan Pilkades langsung pada tahun 2021 yang lalu. Peraturan Daerah tersebut kemudian diikuti dengan pelaksanaan teknis melalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, dan Kampanye Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.”

“Terkait pemilihan Kepala Desa serentak pada Tahun 2021 yang lalu, terdapat beberapa dinamika sengketa yang telah dengan cepat dan tepat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga pada hari ini, saya melakukan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tiga Kepala Desa hasil Pilkades serentak.”

“Pada kesempatan yang berharga ini, saya ingin menegaskan bahwa Upacara Pengambilan Sumpah dan pelantikan pada hari ini telah melewati prosedur dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahwa terjadi penundaan waktu, itu bukan karena diakibatkan oleh adanya intervensi dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Pemerintah Kabupaten Flores Timur, pada prinsipnya, sangat menghormati dan menghargai seluruh tahapan penjaringan, penetapan calon, pemilihan kepala desa dan penetapan hasil Pilkades. Bupati sedikit pun tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengintervensi. Dinamika yang terjadi setelah pelaksanaan pemilihan Pilkades, itu merupakan bagian dari hak warga masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya pada tata pelaksanaan sistim demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Saya juga ingin menegaskan bahwa semakin lama masalah persengketaan diperpanjang, maka itu sama artinya dengan kita dengan sengaja memperhambat semua proses pembangunan di desa. Karena tata kelola dan pelaksanaan pemerintahan di Desa hanya bisa dilaksanakan oleh seorang Kepala Desa definitif. Untuk itu saya mengajak kita semua, mari sama-sama kita memiliki kesadaran dan niat yang sama untuk mendukung percepatan proses pembangunan di desa. Demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, mari kita tinggalkan pertentangan yang berpeluang terlaksananya program pembangunan. menghambat.”

“Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di era Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memiliki tanggung jawab dan tantangan yang sangat besar. Oleh karena itu, Kepala Desa diharapkan mampu menjawabi tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri secara baik dan benar di atas semua kepentingan masyarakat desa sehingga mendorong percepatan pembangunan desa dan warga masyarakatnya.”

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya perlu ditumbuh kembangkan peran serta dan partisipasi aktif segenap komponen masyarakat dalam ruang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Saat ini masyarakat tidak lagi diperlakukan sebagai obyek pasif dalam tata-kelola pembangunan desa, namun Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, seyogyanya telah mengikutsertakan masyarakat secara nyata.”

“Di samping itu, aspek pelayanan prima dan keterbukaan informasi terkait proses penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya senantiasa dikedepankan. Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi yang kondusif di tengah masyarakat, yang pada gilirannya akan memotivasi kesadaran masyarakat untuk turut terlibat kehidupan secara langsung dalam seluruh peri masyarakat di desa, khususnya pelaksanaan seluruh program pembangunan. Filosofi demokrasi bangsa Indonesia adalah : dari, oleh, dan untuk rakyat.”

“Pada kesempatan yang membahagiakan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para Kepala Desa yang baru saja dilantik. Pertama, bekerjalah dengan hati dan laksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan tugas Saudara.”

“Hal ini sangat penting mengingat tingkat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan kemajuan desa selama 6 tahun ke depan, sangatlah ditentukan oleh kinerja kepemimpinan Saudara. Kepala Desa bertugas membantu Bupati untuk melaksanakan Visi Misi . Kabupaten yakni Mewujudkan Flores Timur Yang Sejahtera Dalam Bingkai Desa Membangun Kota Menata di wilayah kerja masing-masing.”

“Oleh karena itu, saya berharap agar Kepala Desa harus menjadi. meningkatkan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah yang bertumbuh di dalam desa. Keempat, saya berharap agar para Kepala Desa cepat tanggap terhadap situasi yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing. Di antaranya isu kamtibmas, serta antisipasi keadaan tanggap darurat pada saat menghadapi iklim yang ekstrim.”

“Koordinasi hendaknya senantiasa dilakukan secara berjenjang, baik pada tataran pemerintah maupun dengan pihak keamanan TNI dan Polri setempat. Masyarakat desa di wilayah masing-masing harus dihimbau untuk selalu waspada terhadap situasi-situasi emergensi seperti bencana alam dan sejenisnya,” Ujar Bupati Hadjon menutup sambutannya.

TONTON JUGA:

Video: Kades Sinar Hading Gagal Lantik, Begini Sikap DPRD Flores Timur

Sebelumnya beredar kabar Kades Sinar Hading gagal dilantik, hal tersebut diketahui setelah sejumlah Warga Desa Sinar Hading Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa 15 Maret 2022, kemarin.

Pertemuan di gedung Balai Gelekat itu di hadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Flores Timur serta Masyarakat Desa Sinar Hading Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Wakil ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Matias Werong Enay bahwa tertunda agenda pelatikan Kepala desa tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Tidak di Lantik kepala Desa terpilih ini bukan gagal tetapi menunda dan harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Flores Timur, mengapa demikian saya katakan bahwa ini akan menghambat roda pemerintahan Desa, pelayanan di Desa kepada masyarakat akan terganggu,”Tutur Matias Enay Wakil ketua II DPRD Kabupaten Flores Timur.

BACA JUGA:

Dugaan Penyelewengan Dana Covid BPBD, Kajari Flotim Janji Akan Periksa Puluhan Saksi Minggu Depan

Mantan Bendahara Wakil Bupati Flores Timur Di Periksa APH, Di Duga Keras Selewengkan Keuangan

Kemudian, Matias menegaskan agar kepentingan masyarakat menjadi yang terutama, sehingga apabila terdapat sejumlah Persoalan administrasi dapat segera diselesaikan.

“Kalau memang ada kesalahan secara administratif entah salah pada pihak Kecamatan ataupun desa mari kita sama-sama benahi, kalau desa punya dokumen mari sama-sama satukan konsep itu biar Clear dan masyarakat jangan di korbankan,”Tandas Matias Enay.

Selain itu Matias Werong Enay juga mengatakan Pada pertemuan bersama di DPRD Flores Timur tersebut, pihak Pemerintah diharapkan segera melantik Kepala Desa terpilih agar roda pemerintahan di desa dapat berjalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat,. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved