Pansus Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Ikuti FGD Dengan Kemendagri
Diterbitkan Kamis, 17 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, HUMPROPUB – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, R. Laniasari dan anggota pansus, Lusiana Nurissiyadah mengikuti Forum Group Discussion (FGD) antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kemendagri, Rabu (17/03/2022).
Laniasari mengatakan bahwa FGD ini menjadi penting karena pembahasannya terkait pengelolaan aset, kewenangan direksi dan modal dasar serta modal setor. Karena, hal-hal tersebut, dikatakan oleh Laniasari merupakan isi pokok dari pembahasan Raperda perubahan Perumda Tirta pakuan.
“Ini kan narasumber langsung dari Kemendagri. Jadi penting sekali, karena memberikan kita wawasan, masukan dan kita mendapatkan pengetahuan lebih terkait pengaturan yang harus dituangkan didalam perda,” kata Laniasari.
Terkait dengan aset, Laniasari menjelaskan terdapat poin penting berdasarkan paparan narasumber dari Kemendagri, yakni aset yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada BUMD tidak boleh dipindah tangankan. Tetapi, terdapat hal yang disayangkan olehnya, yakni DPRD Kota Bogor tidak bisa di libatkan dalam pengawasan pengelolaan.
BACA JUGA:
Tok..!! Perda Perubahan Nama PDJT Jadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Disahkan DPRD
Bahas Tunggakan Gaji Guru Hingga Wacana PTM, Komisi IV DPRD Kota Bogor Rapat Dengan Disdik
Sehingga nantinya untuk pengawasan aset, menurut Laniasari akan diperkuat saat pembahasan PMP atau saat aset tersebut akan diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada BUMD.
“Kalau bicara aset, kami ingin aset pemerintah daerah itu tidak lepas dan terjaga dengan baik, sehingga harus ada pengaturan. Tapi kan tadi di sampaikan kalau tentang pengaturan kekayaan pemerintah diatur didalam permendagri 19 tahun 2016, tetapi kalau aset tersebut sudah diserahkan ke BUMD, itu beda lagi pengaturannya di PP 54 tahun 2017 dan kalau disana diatur tidak perlu ada persetujuan anggota dewan,” jelas Lania.
Terakhir, Laniasari menyoroti perihal modal dasar yang akan dituangkan di dalam Raperda perubahan tentang Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp1 triliun. Modal yang fantastis ini, disebutkan oleh Laniasari merupakan cita-cita dari pendiri BUMD dan bagian dari keharusan agar Perumda Tirta Pakuan bisa membuka kerjasama dengan perusahan lainnya.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Bogor: Kafe Ramah Keluarga Jangan Jual Alkohol
DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Kawal Ketat Penyaluran BPNT
Sebab, saat menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk mengembangkan bisnis Perumda Tirta Pakuan, Modal Dasar adalah salah satu hal yang akan diperhatikan. Dimana semakin tinggi modal dasar yang dimiliki oleh BUMD, semakin tinggi juga nilai perusahaannya.
“Sebetulnya, modal dasar itu kan prestigiousnya perusahaan atau cita-cita pendiri ketika kita nanti bekerjasama atau melakukan investasi perusahaan besar, yang akan dilihat adalah modal dasar kita. Tapi kalau bicara modal setor, itu nanti modal yang akan kita berikan melalui PMP, jadi nanti itu akan dikaji melalui business plan mereka,” ujar Laniasari.
Pansus perubahan Perumda Tirta Pakuan dalam waktu dekat ini akan kembali melanjutkan pembahasan Raperda dengan mulai masuk ke bagian pembahasan pasal per pasal. Laniasari pun berharap Raperda ini bisa selesai sebelum masa sidang kedua tahun 2022 ini selesai.
“Kita sudah rapat, kordinasi dan hari ini menjalani FGD. Tentu kita akan mulai membahas isi raperda pasal per pasal. Mudah-mudahan di akhir masa sidang ini bisa selesai,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Mawar Merah Mewarnai Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di DPRD Kota Bogor
(M.Fazar Sutiono)