Tragis..! Kyai Dibacok Saat Sedang Zikir Di Musholla, Begini Tampang Pelakunya
Diterbitkan Jumat, 11 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BANDUNG – Penganiayaan terhadap tokoh agama (Ulama) kembali terjadi terhadap Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah yang sedang menjalankan ibadah Zikir di mushola.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Ia menjelaskan kronologis penganiayaan kyai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, oleh tersangka berinisial SR (33) yang dilakukan ketika korban sedang dalam kegiatan zikir di musholla.
Menurut Kabid Humas, pelaku mendatangi korban, yakni Kiai Farid Ashr Waddahr selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah di musala setelah menanyakan keberadaan korban kepada istri korban di kediamannya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, Selain Korban, Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap istri korban.
“Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 10 Maret.
BACA JUGA:
Sadis…! Nenek 62 Tahun Bacok Suami Hingga Tewas dan Cucu 9 Tahun Bersimbah Darah
Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok Kyai Farid beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.
Pelaku, menurut Ibrahim, memang merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Kyai Farid. Menurut dia, pelaku diduga menganiaya kiai tersebut karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam, katanya, pelaku lantas diamuk oleh jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.
“Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap,” kata dia.
Saat ini, Kyai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(voi)
TONTON JUGA: