DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakat Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ
Diterbitkan Selasa, 8 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, HUMPROPUB – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat internal Bapemperda dengan pihak Pemkot Bogor, (08/03/2022).
Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan, dikembalikannya draft raperda ini dikarenakan belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta oleh tim Pansus Raperda. Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP, hingga keputusan ini diambil belum dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor.
“Jadi dengan dikeluarkannya aset sukasari, otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar. Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai sekarang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan,” kata Endah.
BACA JUGA:
Serahkan Sertifikat Tanah, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata Pastikan Program PTSL Berjalan
Ketua DPRD Bogor: Kafe Ramah Keluarga Jangan Jual Alkohol
Tak hanya soal itu, dalam rapat tersebut juga terkuak fakta adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran Permendagri nomor 19 tahun 2016, dimana dalam proses pengajuan Raperda PMP ini oleh pihak Pemkot Bogor. Dimana, sebelum mengajukan PMP, pihak Pemkot Bogor harus melayangkan surat ke DPRD Kota Bogor.
Namun, surat yang diklaim sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 ini tidak ada atau tidak ditemukan oleh DPRD Kota Bogor bentuk fisiknya.
“Nah ini ada tahapannya. Tahapan pertamanya yaitu : pengajuan surat, itu aja gak ada suratnya, makanya ini kita kembalikan. Dibenerin lagi lah prosesnya dan isinya Raperda PMP itu,” ujar Endah.
“Jadi hari ini kita putuskan kesepakatan bersama antara Bapemperda, Bagian Hukum Setda Kota Bogor, BKAD, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, untuk dikembalikan lagi Raperda PMP. Dirapikan dulu dengan prinsip kehati-hatian. Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukan ke Bapemperda lagi, baru pembahasan di Pansus lagi,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Angka Positif Covid-19 Melonjak, Ketua DPRD Kota Bogor Serukan Waspada Omicron
(M.Fazar Sutiono)