Bupati Sula Gelar Rapat Perdana Bersama Pemerintah Kecamatan
Diterbitkan Selasa, 8 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost. co, Sula – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Hj. Fifian Adeningsi Mus melakukan pertemuan perdana bersama para Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) Se – Kepulauan Sula.
Pertemuan tersebut diselenggarakan di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menegaskan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Surat Instruksi Bupati nomor 01 Tahun 2022 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
BACA JUGA:
Bupati Malaka Sidak Inspektorat dan Dinas PKPO, Ini Tujuannya
“Pimpinan Pemerintahan kecamatan adalah perpanjangan tangan Pemda Sula, maka harus cepat dan inovasi melihat kondisi dan permasalahan pada masing-masing wilayah, terutama dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung Jawab dalam pengawasan serta urusan dasar Pemerintahan pada masing-masing desa, baik dari sisi administrasi Desa maupun dalam pengelolaan keuangan Desa secra baik,” Ujurnya kepada wartawan, Senen (7/3/22)
Salah satu contoh lanjut adik kandung mantan Bupati Sula, Ahamd Hidayat Mus (AHM) bahwa apabila para Kades yang tidak mengindahkan Surat Instruksi Bupati untuk mengevaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai regulasi, maka akan berakibat cacat administrasi (Mal Administrasi) sehingga dikenakan berupa sanksi Administratif bisa diberhentikan sementara ,”tegas Ningsi sapaan akrab Fifian Adeningsi Mus.
BACA JUGA:
Layanan RSUD Labuang Baji Memuaskan, Diapresiasi Warga Sulawesi Selatan
Selain itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sula, Suwandi H Gani melalui rilis yang diterima media NKRI Post. Co, membenarkan apa yang di sampaikan Oleh Bupati Kepulauan Sula, yang mana menginginkan para kepala Desa agar tertib administrasi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari sangsi dikemudian hari, sesuai visi-misi FAM-SAH Menuju Sula Bahagia.
Disela-sela rapat Suwandi menyampaikan kepada seluruh Para pimpinan Pemerintahan kecamatan agar dapat menyampaikan para kades untuk tertib dan menjadi perhatian serius jangan anggap remeh.
“kepada seluruh Camat untuk menyampaikan kepada para Kades agar segera mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di masing Desa sehingga dapat mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) secara baik sesuai visi misi,” Ungkapnya.
Menurut, Suwandi presentasi masing para camat sejauh mana menindak lanjuti Instruksi Bupati nomor 01 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kepulauan Sula.
BACA JUGA:
Sukseskan Program Kementerian Desa, KKN UM Bantu Pengunggahan Data SDGs Desa Sidomulyo
“Kepala Desa yang belum tindak lanjut instruksi Bupati dalam Evaluasi pengangkatan perangkat Desa yang tidak sesuai regulasi, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Suwandi.
Sekedar di ketahui hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Suwandi H Gani. Kepala Dinas (BPMD) Rahmat Sillia. (Nofal).