Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Mulai Terima Berkas Kesiapan Verifikasi KPU Dari DPW, DPC Se- Indonesia
Diterbitkan Jumat, 4 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Diawal Bulan Maret DPP Partai Berkarya dibawah komando H. Hutomo Mandala Putra, SH. atau yang lebih akrab disapa Tommy Soeharto, sudah mulai menerima berkas kelengkapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari DPW, DPD, dan DPC dari seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan kesiapan roda kepartaian dalam mengikuti tahapan verifikasi KPU RI yang akan segera digelar.
Perwakilan DPW Se- Indonesia sudah mulai menyerahkan berkas Di Kantor DPP Partai Berkarya Jl. Pangeran Antasari No. 20 Jakarta Selatan pada 2 Maret 2020, siang. Partai yang berpegang teguh pada Ideologi Pak Harto Bapak Pembangunan dan Penjaga Kedaulatan Republik Indonesia ini terus berupaya untuk mewujudkan Indonesia kembali Swasembada Pangan.
DR. Drs. H. Priyo Budi Santoso, M.Ap, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya optimis persoalan hukum yang di hadapi akan segera berakhir.
“Kami tahu Partai kami masih dalam proses hukum, dan kami berharap putusan hukum agar cepat tuntas dan saya optimis menang inkracht mengacu pada putusan pertama dan kedua yang sudah kita menangkan”, tegasnya.
BACA JUGA:
Ikuti Bimtek, Anggota DPRD Beringin Karya Tanda Tangani Pakta Integritas
Partai Baru, Matematika dan Mati-matian Politik
Priyo menghimbau kepada seluruh jajaran kepengurusan partai agar segera mengirimkan berkas ke DPP Partai Berkarya.
“maka untuk jajaran DPW, DPD, DPC diseluruh Indonesia saya ingatkan kembali untuk segera serahkan berkas ke DPP kita, untuk kesiapan menyambut verifikasi KPU RI yang akan segera digelar, kita berdoa agar putusan inkracht segera kita terima” pungkasnya.
Seperti diketahui gugatan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan nomor 182/G/2020/PTUN, dimenangkan oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kemenangan pertama, Partai Berkarya Tommy Soeharto menang di tingkat sebelumnya. PT TUN Jakarta membacakan putusan pada tanggal 1 September 2021, menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR dalam amarnya.(*)