NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Solok H. Epyardi Asda Hadiri Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Maret, 2022 by NKRIPOST

Bupati Solok H. Epyardi Asda saat mengikuti Sosialisasi Surat Edaran empat menteri terkait percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan daerah gedung secara virtual

NKRIPOST, SOLOK – Bupati Solok Epyardi Asda M. Mar mengikuti Vidcon dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Sosialisasi Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kediaman Bupati Solok, Jumat (04/03/22)

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah.

Vidcon tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Turut hadir mendampingi orang nomor satu di Kabupaten Solok tersebut Asisten II Drs. Syahrial, MM, Kepala Dinas PUPR Evia Vivi Fortuna, ST, MT, Kepala DPMPTSPNaker Kennedy, Kepala DPRKPP Deni Prihatni, ST, MT.

BACA JUGA:

Bupati Solok H. Epyardi Asda Sambut Rombongan Kemendagri

Bupati Solok H. Epyardi Asda Kawal Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih

Pada sosialisasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangsa) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Haryono menyampaikan sejumlah langkah strategis dalam dalam percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG  sesuai PP  16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang  nomor 28 tahun 20p2 tentang bangunan gedung dengan membuat akun dalam SIMBG ( Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung).

Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat pada 5 Januari 2p24, sesuai amanah Pasal 187 huruf B undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, Kepala daerah juga diminta melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah kepada kepala dinas penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam proses pelaksanaan PBG agar melalui aplikasi SIMBG, sehingga percepatan layanan penerbitan PBG, pendampingan penggunaan aplikasi SIMBG, keterbukaan layanan penerbitan dan mengetahui perkembangan dan masalah layanan penerbitan di daerah serta merumuskan solusinya.

” Target pemerintah kabupaten/kota prioritas segera melakukan layanan penerbitan PBG, sehingga permohonan/pengajuan PBG dapat segera di selesaikan,” Ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangsa) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Haryono.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved