Bupati Solok H. Epyardi Asda Hadiri Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Diterbitkan Jumat, 4 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SOLOK – Bupati Solok Epyardi Asda M. Mar mengikuti Vidcon dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Sosialisasi Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kediaman Bupati Solok, Jumat (04/03/22)
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah.
Vidcon tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Turut hadir mendampingi orang nomor satu di Kabupaten Solok tersebut Asisten II Drs. Syahrial, MM, Kepala Dinas PUPR Evia Vivi Fortuna, ST, MT, Kepala DPMPTSPNaker Kennedy, Kepala DPRKPP Deni Prihatni, ST, MT.
BACA JUGA:
Bupati Solok H. Epyardi Asda Sambut Rombongan Kemendagri
Bupati Solok H. Epyardi Asda Kawal Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih
Pada sosialisasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangsa) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Haryono menyampaikan sejumlah langkah strategis dalam dalam percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sesuai Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 28 tahun 20p2 tentang bangunan gedung dengan membuat akun dalam SIMBG ( Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung).
Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat pada 5 Januari 2p24, sesuai amanah Pasal 187 huruf B undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, Kepala daerah juga diminta melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah kepada kepala dinas penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dalam proses pelaksanaan PBG agar melalui aplikasi SIMBG, sehingga percepatan layanan penerbitan PBG, pendampingan penggunaan aplikasi SIMBG, keterbukaan layanan penerbitan dan mengetahui perkembangan dan masalah layanan penerbitan di daerah serta merumuskan solusinya.
” Target pemerintah kabupaten/kota prioritas segera melakukan layanan penerbitan PBG, sehingga permohonan/pengajuan PBG dapat segera di selesaikan,” Ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangsa) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Haryono.(*)