Perangkat Desa Pasirpogor Diduga Jadi Suplayer BPNT Sembako
Diterbitkan Selasa, 22 Februari, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, KBB – Program Bantuan Pangan non Tunai ( BPNT ) sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, karena bantuan tersebut diperuntukkan kalangan Masyarakat yang kurang mampu.
Adapun sebelumnya, bantuan BPNT tersebut diberikan oleh pemerintah per KPM nya Rp 200.000 yang harus di cairkan atau di gesek melalui agen e warung BNI 46. Bantuan yang sejumlah Rp 200.000 itu untuk di belikan sembako berupa, BERAS, telor, ikan/daging, kacang – kacangan, buah -buahan dan Sayur – sayuran.
Di Desa Pasirpogor, Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya dengan inisial PI mengatakan perangkat desa Pasirpogor yang menjabat sebagai Sekretaris diduga menjadi Suplayer BPNT.
“Sekretaris Desa Atep Diduga menjadi suplayer, kan seharusnya memberikan pelayanan administrasi ini malah menjadi suplayer barang sembako untuk BPNT, kan tidak boleh dalam pedum.” ujarnya.
Selain itu, masih menurut sumber PI, Sekretaris Desa terkesan mengarahkan setiap pencarian dan bantuan sosial BPNT Sembako.
“Sekdes Atep setiap BPNT akan Cair selalu ikut campur selain diduga jadi suplayer, ia juga selalu ikut campur dalam mengatur KPM untuk Mencairkan uang belanja ke agen/e warung padahal dalam pedum KPM itu dalam membeli sembako itu bebas tidak boleh di paksa.” ujarnya.
BACA JUGA:
Bansos BPNT Cair Tunai Melalui Kantor Pos, Agen E Warung BNI 46 Bandung Barat Meradang
Sementara itu Sumber lain mengatakan untuk BPNT tunai yang akan di berikan melalui kantor pos, Diduga Ia juga sudah mengatur strategi dalam pembagian KPM nya, seolah – olah KPM itu di dorong untuk membeli sembako di dua agen yang berada di bawah kendalinya.” Ujarnya.
Terkahir warga desa Pasirpogor tersebut berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan oknum oknum yang terlibat dalam bantuan sosial.
“Kami mohon kepada pihak yang berwenang dalam masalah BPNT ini cobalah berikan tindakan kepada Aparatur Desa yang terlibat langsung apalagi jadi suplayer untuk diberikan sangsi secara etika / Hukum.”ujarnya.
BACA JUGA:
Keluarga Penerima Manfaat KPM BPNT Pertanyakan Pencairan Sembako
Mendapatkan informasi tersebut, awak media selanjutnya melakukan konfirmasi kepada sekretaris desa dimaksud. Saat di konfirmasi melalui telpon selulernya Atep selaku sekdes Desa Pasirpogor dengan tegas membantah hal tersebut, Ia mengatakan dirinya tidak ikut campur dalam masalah BPNT .
“Masalah BPNT saya tidak pernah ikut campur apalagi jadi suplayer adapun jumlah agen di desa pasir pogor ada 4 agen dengan jumlah ada 1000 KPM” ujar Sekdes Atep.[ccp]