NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Jakbar Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS dan BOP

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 Januari, 2022 by NKRIPOST

Kejari Jakbar Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS dan BOP

NKRIPOST, JAKARTA – Selasa, 25 Januari 2022, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan 2 (dua) orang tersangka berinisial DA (Direktur Utama CV. DIAN VERTICAL) dan BH (Direktur Utama CV Zonal International People).

Penahanan kepada dua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kedua tersangka adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat. Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan merekrut rekanan lain untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53 Jakarta Barat.

Setelah uang masuk ke rekening rekanan tersebut, para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH.

Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 2.399.211.203,- (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah).

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

#JaksaAgungRI #kejaksaanri #jaksaagung #jaksa
#jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved