NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pasutri Diamankan Curi Mobil Teman kencan Di Tangsel

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 26 Desember, 2021 by NKRIPOST

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin

Nkripost, Tangsel – Polisi mengamankan pasangan suami istri pelaku pencurian dengan modus berkencan di salah satu hotel kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Pada Rabu (15/12/2021).

” Kedua tersangka yang merupakan suami istri berinisial VP (44 th) dan JS (39 th). Adapun korban berinisial AF (46 thn),” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Iman menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku VP melalui aplikasi online. Selanjutnya, keduanya janjian untuk bertemu dikawasan BSD Serpong.

” Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum, lalu mereka bertemu di BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju, ” ucapnya.

Ditengah perjalanan, kata Iman, pelaku VP meminta untuk membeli minuman kopi di salah satu Minimarket. Setelah sampai di hotel, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur drngan obat dengan dalih untuk menjaga stamina saat berhubungan seksual.

” Sebelum terjadi ( perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku, setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan, ” tuturnya.

Menurut Iman, saat sadar dari pingsan, korban mendapati ponsel dan kunci mobilnya dibawa pelaku VP, saat di cek ke parkiran kendaraan mobil miliknya telah hilang.

” Tersangka VP bekerja sama dengan suaminya JS saat melakukan aksi pencurian.

Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp 28,5 juta, ” tambahnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30 th) dan IM (42 th).

Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40 th), E (40 th) dan A (40th).

” Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, ” pungkasnya. ( ARI KL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved