NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tidak Kuat Tahan Nafsu Saat Bersama, Gadis Ini Digilir Tiga Pemuda Hingga Hamil

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 18 Desember, 2021 by NKRIPOST

Konferensi Pers Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah, Terkait Aksi Pemerkosaan

Nkripost, Sukabumi – Kasus dugaan pemerkosaan yang digilir tiga orang pelaku diungkap Polres Sukabumi. Dalam Konferensi Persnya Bahwa Korban Pemerkosaan berisnisial N (21) warga Kabupaten Sukabumi.

“Sore ini kita Ekspos Perkara pemerkosaan terhadap korban inisial N (21) tahun, yang mana saat ini korban seorang wanita, sudah hamil 8 bulan,” kata Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah, Kamis 16 Desember 2021.

Lanjut Kapolres, Para tersangka diantaranya Inisial Rym, Ud, dan SP warga Kabupaten Sukabumi.

Modusnya, masih kata Kapolres Sukabumi bahwa untuk tersangka RYM bersama tersangka SP melakulan perbuatannya terhadap korban yang dimana untuk tersangka Rym yang berpura-pura memacari korban.

“Selanjutnya mengajak bertemu korban kemudian tersangka Rym dan tersangka Sp mencekoki korban korban dengan minuman keras serta obat sampai korban tidak sadarkan diri,” Beber Kapolres.

Tak sampai disitu, menurut Kapolres Sukabumi, kemudian kedua tersangka menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergantian,” terangnya.

Tidak selesai disitu, tidak berselang lama untuk tersangka Rym bersama Ud dengan modus yang hampir sama yaitu tersangka Rym mengajak korban untuk bertemu dan dan korban dipaksa untuk bersetubuh oleh Rym. Namun saat korban disetubuhi oleh tersangka Rym, tersangka Ud berpura-pura memergoki korban dengan Rym.

“Selanjutnya saat itu juga, tersangka Ud memaksa korban untuk disetubuhi, sehingga korban disetubuhi kembali secara bergantian oleh tersangka Rym dan Ud,” Kapolres menjelaskan Kronologinya.

Terkait motiv para tersangka dalam melakukan aksi bejatnya kapolres menerangkan lagi bahwa para tersangka tidak dapat menahan nafsunya saat bersama korban.

“Motif Tidak Kuat Nahan Nafsu Saat Bersama Korban,” kata Kapolres.

Dalam ekspos kasus teraebut alat bukti di perlihatkan dengan Visum Refertrum, pakaian korban, Handphone Resmi 9A warna biru milik tersangka Sp. Handphone Cipto 5A warna silver milik tersangka Rym.

Akbp Dedy Darmawansyah pun menjelaskan terkait ancaman hukumannya yaitu pasal 285 KUHP Pemerkosaan diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.

“Pasal 285 KUHP Pemerkosaan diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun. Serta Pasal 289 KUHP dengan melakukan perbuatan cabul ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun,” pungkasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved