NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Paripurna DPRD Limapuluh Kota Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dihadiri Bupati

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 Desember, 2021 by NKRIPOST

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Penyampaian Nota bupati Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Nkripost, Sarilamak  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Penyampaian Nota bupati Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW).

Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Wakil  Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Wendi Chandra, ST di damping oleh Wakil Ketua Syamsul Mikar , serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH,Juga hadir, beserta OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota, Senin, ( 29/11) Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo Menyampaikan “ Rencana Tata Ruang Wilayah Atau RTRW Adalah Hasil Perencanaan Ruang Pada Wilayah Yang Merupakan Kesatuan Geografis Beserta Segenap Unsur Terkait Yang Batas Dan Sistemnya Ditentukan Berdasarkan Aspek Administratif. Rencana Tata Ruang Dibuat Karena Pada Dasarnya Ruang Memiliki Keterbatasan, Oleh Karena Itu Dibutuhkan Peraturan Untuk Mengatur Dan Merencanakan Ruang Agar Dapat Dimanfaatkan Secara Efektif. Dokumen Tata Ruang Sebagai Produk Hasil Dari Kegiatan Perencanaan Ruang Berfungsi Untuk Mengefektifkan Pemanfaatan Ruang Dan Mencegah Terjadinya Konflik Antar Fungsi Dalam Proses Pemanfaatan Ruang, Selain Itu Juga Bertujuan Untuk Melindungi Masyarakat Sebagai Pengguna Ruang Dari Bahaya-Bahaya Lingkungan Yang Mungkin Timbul Akibat Pengembangan Fungsi Ruang Pada Lokasi Yang Tidak Sesuai Peruntukan.

Dasar Pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 – 2041 Ini Adalah :

–              Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

–              Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Sesuai Dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Mengamanatkan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Penyusunan Atau Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional; RTRW Provinsi; Dan RTRW Kabupaten/ Kota Sehubungan Dengan Pelaksanaan Peraturan Daerah  Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota, Dimana Dalam Rentang Tahun 2012 Sampai Tahun 2017, Terjadi Berbagai Macam Dinamika Pembangunan Dimana Ditemukan Ketidakcocokan Rencana Pemanfaatan Ruang Dengan Perkembangan Pembangunan Saat Ini, Yang Dipengaruhi Oleh Kondisi Perubahan Lingkungan Strategis Atau Perubahan Kebijakan Nasional Yang Mempengaruhi Pembangunan/ Pemanfaatan Ruang Kabupaten Dan/ Atau Internal Kabupaten, Hal Ini Mengakibatkan Berbagai Macam Kendala Dalam Pemanfaatan Ruang, Diantaranya Sektor Investasi Baik Di Sektor Perkebunan, Pariwisata Dan Sektor Lainnya. Sedangkan Isi Lainnya Pemanfaatan Ruang Yang Sesuai Harus Dilaksanakan Untuk Menunjang Pembangunan Dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat Di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari Kondisi Tersebut Diatas, Pada Tahun 2018 Telah Dilaksanakan Peninjauan Kembali (PK) Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Memperbolehkan Untuk Melakukan Peninjauan Kembali Terhadap RTRW 1 (Satu) Kali Dalam 5 (Lima) Tahun.

Dari Hasil Kajian, Analisa Dan Penilaian Pada Buku Dokumen Penyusunan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 – 2032 Direkomendasikan Untuk Melakukan Revisi Terhadap Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota Karena Memiliki Ketidaksesuaian Atau Peyimpangan Sebesar 22,94 %.

Beberapa Kesimpulan Dari Peninjauan Kembali RTRW Lima Puluh Kota 2012-2032 Diantaranya :

1.            Ada Beberapa Kesimpulan Untuk Kesahian RTRW Lima Puluh Kota 2012-2032 Yaitu:

A.            Terdapatnya Beberapa Peraturan Yang Tidak Berlaku Lagi Atau Telah Dicabut, Atau Telah Diganti;

B.            Adanya Turunan Atau Regulasi Peraturan Yang Belum Ada;

C.            Adanya Peraturan Terkait Yang Belum Masuk Dalam RTRW Lima Puluh Kota 2012-2032.

2.            Validasi Data Dan Kelengkapan Data Keberadaan Data RTRW Lima Puluh Kota 2012-2032 Baik Itu Data Primer, Sekunder Dan Data Spasial Masih Mengalami Kekurangan, Ini Ditemui Dari Dokumen Fakta Dan Analisa RTRW Lima Puluh Kota Tahun 2012-2032.

3.            Kelengkapan Muatan Substansi RTRW Lima Puluh Kota Tahun 2012-2032 Kerangka Dan Kedalaman Isi Substansi Materi Teknis RTRW Lima Puluh Kota Masih Berpedoman Kepada Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten, Sedangkan Saat Ini Pedoman Yang Dugunakan Adalah Peraturan Menteri ATR/KABPN No 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupeten Dan Kota.

4.            Terjadinya Ketidaksinkronan Atau Kelebihan Pada Beberapa Poin Isi Perda RTRW Lima Puluh Kota Dari Pada Isi Materi Teknis Rtrw Lima Puluh Kota. Selain Itu Juga Adanya Ketidaksingronan Informasi Pada Peta.

Sesuai Dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Muatan RTRW Terdiri Dari:

A.            Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;

B.            Rencana Struktur Ruang;

C.            Rencana Pola Ruang;

D.            Penetapan Kawasan Strategis;

E.            Arahan Pemanfaatan Ruang; Dan

F.            Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Merupakan Terjemahan Dari Visi Dan Misi Kabupaten Dalam Pelaksanaan Dan Operasional Untuk Mencapai Kondisi Ideal Penataan Ruang Di Wilayah Kabupaten Yang Diharapkan. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Merupakan Arahan Perwujudan Ruang Wilayah Kabupaten Yang Ingin Dicapai Pada Masa Yang Akan Datang.

Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Merupakan Arah Tindakan Yang Harus Ditetapkan Untuk Mencapai Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Merupakan Penjabaran Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Ke Dalam Langkah-Langkah Operasional Untuk Mencapai Tujuan Yang Telah Ditetapkan.

Berdasarkan Hal Tersebut Diatas, Maka Disusunlah Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Adalah:

“ Untuk Mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota Sebagai Sentra Pertanian Dan Pariwisata Yang Berdaya Saing Didukung Pengembangan Infrastruktur Yang Maju, Sinergis Dan Berkelanjutan”.

Untuk Mewujudkan Tujuan Tersebut Disusunlah Beberapa Kebijakan Dan Strategi, Diantaranya:

1.            Kebijakan Dan Strategi Struktur Ruang, Yaitu: Pengembangan Pusat-Pusat Pelayanan Secara Berhirarki Dan Bersinergis Antara Pusat Pengembangan Di Perkotaan Sarilamak Dan Perkotaan Kecamatan Serta Pengembangan Sistem Permukiman Nagari Berbasis Agribisnis Dan Pariwisata.

2.            Kebijakan Pola Ruang, Yaitu:

A.            Pendistribusian Persebaran Penduduk Sesuai Dengan Kebijakan Pusat-Pusat Pelayanan.

B.            Pemantapan Sistem Agropolitan Berbasis Agribisnis Melalui    Penetapan Kawasan Agropolitan Untuk Peningkatan Komoditi Pertanian Unggulan Disertai Pengelolaan Hasil Untuk Memberikan Nilai Tambah.

C.            Pengembangan Kelengkapan Prasarana Wilayah Dan Prasarana Lingkungan Dalam Mendukung Pengembangan Sentra Produksi Pertanian, Industri Pertanian, Ekowisata Dan Pusat Permukiman Secara Terpadu Dan Efisien.

D.            Pemantapan Pelestarian Dan Perlindungan Kawasan Lindung Untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan, Sumberdaya Alam/Buatan Dan Ekosistemnya, Meminimalkan Resiko Dan Mengurangi Kerentanan Bencana, Mengurangi Dampak Pemanasan Global Yang Berprinsip Partisipasi, Menghargai Kearifan Budaya Minang, Serta Menunjang Pariwisata, Penelitian, Dan Edukasi.

E.            Pengembangan Kawasan Budidaya Untuk Mendukung Pemantapan Sistem Agribisnis Melalui Dorongan Terwujudnya Sentar Industri Berbasis Pertanian-Perkebunan Dan Ekowisata.

F.            Pengembangan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Strategis Baik Untuk Fungsi Pengembangan Wilayah Maupun Guna Perlindungan Kawasan Sesuai Fungsi Utama Kawasan.

Selanjutnya Berkenaan Dengan Rencana Struktur Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota, Dimana Hal Ini Merupakan Penjabaran Rencana Dalam Sistem Perkotaan Dan Jaringan Prasarana Untuk Mewujudkan Tujuan Dalam Penataan Ruang Kabupaten.

Sistem Perkotaan Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Berupa Pusat Perekonomian, Rencana Kota Baru, Simpul Ekonomi Baru, Dan/Atau Koridor Ekonomi Baru Yang Dibutuhkan Untuk Menjaga Keseimbangan Ruang, Keberlanjutan Pembangunan, Dan Ketahanan Masyarakat.

Kawasan Perdesaan Dalam Wilayah Pelayanannya Adalah Wilayah Yang Mempunyai Kegiatan Utama Pertanian, Termasuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Dengan Susunan Fungsi Kawasan Sebagai Tempat Permukiman Perdesaan, Pelayanan Jasa Pemerintah, Pelayanan Sosial, Dan Kegiatan Ekonomi.

Sistem Jaringan Prasarana Dikembangkan Untuk Mengintegrasikan Wilayah Kabupaten Dan Untuk Melayani Kegiatan Yang Memiliki Cakupan Wilayah Layanan Prasarana Skala Kabupaten, Yang Terdiri Dari: Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, Sistem Jaringan Prasarana Lainnya.

Rencana Sistem Transportasi Terdiri Dari  Sistem Jaringan Jalan, Kereta Api, Danau Dan Udara. Sistem Jaringan Jalan Terdiri Dari Jalan Umum, Jalan Tol, Terminal Dan Jembatan Timbang, Sedangkan Sitem Jaringan Kereta Api Yang Terdiri Dari Jaringan Jalan Kereta Api Jalur Padang Panjang- Bukittinggi – Payakumbuh – Limbanang Dan Stasiun Kereta Yang Berada Di Limabang. Dan Untuk Sistem Jaringantransportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Berupa Pengembangan Angkutan Penunjang Kegiatan Pariwisata Dan Pengadaan Dermaga. Transportasi Udara Direncanakan Bandar Udara Umum Dan Bandar Udara Khusus Yang Direncanakan Pengembangan Dan Operasionalisasi Bandar Udara Piobang.

Sistem Jaringan Energi  Terdiri Dari Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan Yang Terdiri Dari Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik Dan Sarana Pendukung Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik Dan Sarana Pendukung Serta Jaringan Distribusi Tenaga Listrik. Dan Untuk Energi Lainnya Meliputi Jaringan Gas Dan Ketersediaan SPPBE (Stasiun Pengisian Dan Pengangkutan Elpiji).

Untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Direncanakan Pengembangan Jaringan Prasarana Telekomunikasi Mencakup Kebijakan Pengembangan Jaringan Prasarana Telekomunikasi Untuk Meningkatkan Ketersediaan Dan Penyediaan Informasi Yang Terdiri Dari Jaringan Tetap Dan Jaringan Bergerak.

Sistem Jaringan Sumber Daya Air Terdiri Dari Sistem Sumber Daya Air Lintas Propinsi Sistem Sumber Daya Air Lintas Kabupaten. Sistem Sumber Daya Air Kabupaten Yang Terdiri Dari Sumber Air Yang Terdiri Atas Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahat Dan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Sinamar

Selanjutnya Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Dimana Hal Ini Merupakan Rencana Distribusi Peruntukan Ruang Dalam Wilayah Kabupaten Yang Meliputi Rencana Peruntukan Ruang Untuk Fungsi Lindung Dan Rencana Peruntukan Ruang Untuk Fungsi Budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung Yang Terdapat Di Kabupaten Lima Puluh Kota Terdiri Atas Badan Air Berupa Sungai, Danau, Embung, Waduk, Dan Sebagainya Yang Tersebar Di Seluruh Kecamatan Di Kabupaten Lima Puluh Kota Dan Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya Terdiri Kawasan Hutan Lindung Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Melalui Surat Keputusan Menteri Yang Berwenang Dibidang Kehutanan Serta Kawasan Resapan Air Yang Terdiri Dari Kawasan Konservasi Meliputi Kawasan Suaka Alam (KSA) Dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Kawasan Peruntukan Budidaya Kabupaten Adalah Kawasan Di Wilayah Kabupaten Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Untuk Dibudidayakan, Yang Dapat Dijabarkan  Menjadi Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan Dan Energi, Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Permukiman.

Selanjutnya Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten Yang Penataan Ruangnya Diprioritaskan Karena Mempunyai Pengaruh Sangat Penting Dalam Lingkup Kabupaten Terhadap Ekonomi, Sosial Budaya, Dan/Atau Lingkungan. Berdasarkan Kriteria Yang Telah Ditentukan Diatas, Maka Ditetapkanlah Beberapa Kawasan Strategis Kabupaten Lima Puluh Kota Yakni Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Ekonomi Yakni Kawasan Perkotaan Sarilamak, Kawasan Pertanian Lahan Basah Kecamatan Payakumbuh, Kecamatan Suliki Dan Kecamatan Akabiluru, Kawasan Minapolitan Mungo Dan Andaleh, Kawasan Agropolitan Mungka, Kawasan Perekonomian Dan Wisata Alam, Kawasan Strategi Berbatasan Dengan Kota Payakumbuh, Kawasan Perkotaan Pangkalan Koto Baru, Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, Kawasan Strategis Poros Barat Timur (Jalan Utama – Perbatasan Provinsi Riau).

Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Sosial-Budaya Yang Terdiri Dari Kawasan Wisata Budaya Di Kawasan Tradisional Belubus, Dan Museum Arkeologi Belubus Yang Masuk Di Kecamatan Guguak Dan Kawasan Bersejarah Pdri Terletak Di Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Dan Lareh Sago Halaban.

Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Fungsi Dan Daya Dukung Lingkungan Terdiri Dari Kawasan Wisata Alam Lembah Harau.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota Yang Telah Disusun Perlu Didukung Oleh Arahan Dalam Mekanisme Pengelolaan Tata Ruang Kabupaten Dalam Kurun Waktu 20 Tahun. Untuk Menjamin Keefektifan Mekanisme Pengelolaan Tata Ruang Ini, Perlu Ditunjang Aspek Legalisasi Sesuai Dengan Peraturan Perundangan Yang Berlaku, Aspek Kelembagaan Yang Akan Mengoperasikannya, Pelaksanaan Pemantauan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kami Menyadari Bahwa Pelaksanaan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ini Membutuhkan Waktu, Tenaga Dan Fikiran Untuk Mendapatkan Proses Legalisasinya.

Harapan Kita Bersama Agar Penyusunan Dan Pengambilan Kebijakan Selanjutnya Lebih Bersifat Pro Rakyat, Aplikatif, Antisipatif, Partisipatif, Dan Berkeadilan Sehingga Keterlibatan Stakeholder Dalam Proses Penyusunan Dapat Ditingkatkan. Dalam Upaya Mendukung Hal Tersebut, Pemahaman Yang Cermat Terhadap Program-Program Prioritas Maupun Langkah-Langkah Yang Diperlukan Dan Cerminan Rumusan Anggaran Yang Telah Ditetapkan Menjadi Sangat Penting. Selain Bermanfaat Bagi Upaya Penyamaan Perspektif Semua Pihak Terkait, Hal Ini Juga Bermanfaat Bagi Penyusunan Sejumlah Langkah Antisipasi Ke Depan Agar Lebih Sinergis Dan Tepat Sasaran.

Hal Ini Tentu Saja Tidak Terlepas Dari Kontribusi Semua Pihak, Baik Dprd Selaku Mitra Kerja Pemerintah Daerah Maupun Berbagai Komponen Atau Elemen Masyarakat Lainnya. Oleh Karena Itu  Kerjasama Yang Harmonis Dan Sinergis Dalam Membangun Suasana Yang Memungkinkan Segenap Komponen Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Dan Sektor Swasta Untuk Dapat Berpartisipasi Secara Produktif Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Perlu Diintensifkan. Hal Ini Sangat Bergantung Pada Tata Kelola Yang Baik, Kemitraan Produktif Dari Segenap Komponen Masyarakat, Dan Penerapan Pendekatan Menyeluruh Untuk Mewujudkan Perencanaan Tata Ruang Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Nantinya”(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved