Insiden Penembakan di Tamilou Maluku, 18 Warga tertembak
Diterbitkan Selasa, 7 Desember, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALUKU – Insiden penembakan di Tamilou Maluku akibat perampasan Senpi, Sebanyak 18 warga Desa Tamilou, Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah terkena tembakan aparat kepolisian pada Selasa, (7/12) subuh sekitar pukul 05:20 WIT.
“Seluruh korban, tiga diantaranya ibu-ibu saat ini sementara menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilou. Namun, dua orang diantaranya telah dirujuk ke RSUD Masohi,” kata tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu, Ketua Fatayat NU Maluku, disadur dari Antara, Selasa (7/12/2021).
Akibat insiden tersebut, tokoh masyarakat, sesepuh, mahasiswa, dan pemuda Tamilou di Kota Ambon langsung menemui Wakapolda Maluku Brijen Pol Jan de Fretes dan didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Roem Ohoirat untuk melaporkan dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugy.
Insiden penembakan warga ini bermula dari beberapa ibu yang hendak membuang sampah dan berpapasan dengan aparat Polres Maluku Tengah.
Kehadiran aparat kepolisian ini menuju Dusun Ampera dan Tamilou selaku desa induk hendak menangkap sejumlah oknum yang diduga sebagai pemicu keributan warga Tamilou dengan warga Dusun Rohua.
Sejumlah oknum warga yang diduga melakukan aksi penebangan tanaman umur panjang milik warga Dusun Rohua dan pembakaran balai desa sudah dipanggil polisi namun mereka tidak hadir.
“Sesuai dengan hasil informasi bahwa awalnya ada upaya penangkapan terhadap beberapa oknum terkait peristiwa warga Tamilouw dengan warga Dusun Rohuwa beberapa waktu lalu,” ujar Habiba.
Kalau pun proses penangkapan itu dilakukan maka ada SOP-nya di kepolisian dan tidak bisa melepaskan penembakan secara liar terhadap masyarakat seperti itu, karena ini menyangkut dengan pelanggaran hak azasi manusia, apalagi warga Tamilou bukanlah teroris.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap masyarakat itu adalah bagian dari pelanggaran HAM, dan secara resmi kami mengutuk tindakan tersebut dan menuntut dilakukan proses hukum terhadap mereka sesuai UU yang berlaku,” tandas Habiba.
Masyakarat Tamilouw juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Maluku Tengah atas peristiwa tragis tersebut.
Tokoh masyarakat Tamilou lainnya, Basri Basri Sastro, Ilham Malawat, dan Afriandy Samalo yang turut menemui Wakapolda Maluku mendesak Kapolres Malteng dicopot dari jabatannya.
“Wakapolda berjanji akan melakukan konfirmasi serta menghukum oknum anggotanya bila terbukti melakukan kesalahan prosedur di lapangan,” jelas Basri.
Kalau pun ada oknum yang hendak diamankan tetapi tidak ditemukan maka harusnya ada SOP yang tetap dipatuhi, sebab tindakan mereka di lapangan bukanlah mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat.
“Bila memang terjadi di lapangan ada penghadangan, minimal ada upaya pembubaran dengan menggunakan gas air mata atau water canon, tetapi yang disayangkan adalah penembakan mengakibatkan 18 warga termasuk tiga orang ibu-ibu rumah tangga jadi korban penembakan,” ujarnya.
Mereka datang dengan menggunakan dua unit barakuda dan persenjataan lengkap, mobil truk berisikan pasukan Brimob, dan mobil avanza ke Desa Tamilou dan Dusun Ampera.
Afryandi menambahkan, sejumlah oknum warga yang belum memenuhi panggilan polisi terkait dugaan laporan penebangan tanaman dan pembakaran kantor desa Tamilou ini juga belum berstatus tersangka.
Peristiwa ini juga membuat anak-anak sekolah dasar yang hendak mengikuti ulangan tidak jadi dilakukan pihak sekolah.
Terpisah menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat
Polda Maluku telah menurunkan tim Propam ke Desa Tamilou, Kecamatan Amahi, Kabupaten Maluku Tengah guna melakukan pemeriksaan terkait insiden penembakan yang melukai belasan warga akibat perampasan senjata api (Senpi).
“Tim Propam Polda sudah diturunkan ke TKP untuk menyelidik apakah langkah yang dilakukan anggota kami sudah sesuai prosedur dan koridor atau belum,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Menurut dia, kalau memang itu tidak sesuai maka terhadap mereka tentunya akan diambil tindakan. Namun, sebaliknya kalau setiap langkah yang diambil sudah sesuai prosedur yang berlaku maka kepada mereka di lapangan tidak bisa dipersalahkan.
“Tetapi kita tunggu hasilnya seperti apa, dan barusan saya komunikasi dengan salah satu tokoh di sana yang mengakui tadi memang sempat terjadi aksi perampasan senjata, baik senjata genggam maupun senjata bahu dan terjadi tarik-menarik sehingga ada yang keluarkan tembakan,” ujar Kabid Humas.
Dijelaskan, Pada Selasa (7/12) pagi anggota Polres Maluku Tengah yang terdiri dari Satuan Brimob, Shabara, beberapa anggota Polres dan Polsek masuk ke Desa Tamilou, Kecamatan Amahai untuk melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku diduga terlibat penebangan tanaman dan pembakaran kantor Desa Tamilou pada beberapa waktu lalu.
Para pelaku ini sudah dipanggil berulang kali, dan polisi juga melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat Tamilou untuk menyerahkan diri. Namun, karena mereka tidak kooperatif sehingga tadi pagi dilakukan penangkapan.
Penangkapan ini dipimpin Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugy di desa tersebut dengan melibatkan pasukan gabungan dari Polres dan Brimob serta Polsek.
Polisi berhasil menangkap lima dari 11 orang pelaku tersebut, kemudian masyarakat langsung berkerumun dan membunyikan tiang listrik dan datang melakukan penghadangan terhadap anggota polisi.
“Sempat juga ada usaha warga merebut senjata anggota, baik laras pendek maupun yang laras panjang sehingga terjadi tarik menarik, ada pula pelemparan terhadap anggota menyebabkan tujuh orang terluka, dan empat unit kendaraan rusak,”kata Kabid Humas.
Untuk membubarkan massa, maka anggota polisi melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata sehingga ada warga yang terkena peluru pistol atau pun peluru karet.(Daniel/Antara)