PMKRI Ende Menilai Ketua DPRD Nagekeo kurang Memahami UU Demonstrasi
Diterbitkan Selasa, 23 November, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co, Ende – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende bersama Masyarakat Adat Lambo, Ndora dan Rendu melakukan unjuk rasa di Kabupaten Nagekeo Senin, 22/11/2021. Unjuk rasa dibawah koordinasi PMKRI menyampaikan bahwa mereka mendukung pembangunan waduk di Kabupten Nagekeo akan tetapi menolak lokasi pembangunan waduk yang berada di Lowose.
Ketua Presidum PMKRI Cabang Ende Oktovianus E. Rome kepada media ini selasa, 23/11/2021 mengatakan Melihat persoalan kemasyarakatan yang terjadi Kabupaten Nagekeo terkhususnya Masyarakat Adat Lambo, Ndora dan Rendu, PMKRI sebagai organisasi perjuangan dan pergerakan sangat tergerak hati serta pikiran untuk terlibat langsung dengan segera mengambil langkah-langkah sebagai bentuk perwujudan perjuangan riil yang di emban oleh kaum intelektual yang didasari pada Visi “Terwujudnya Keadilan Sosial, Kemanusiaan dan Persaudaran Sejati” dan Misi “Berjuang Dengan Terlibat dan Berpihak Kepada Kaum Tertindas Melalui Kaderisasi Intelektual Populis yang Dijiwai Nilai-Nilai Kekatolikan Untuk Terwujudnya Keadilan Sosial, Kemanusiaan dan Persaudaraan Sejati.
Selain itu Ketua Presidum mengatakan kami PMKRI dalam melakukan aksi demostrasi pada hari ini berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada Bab 1 Pasal 1 ayat 1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo tentang surat pemberitahuan kepada dua instusi dalam waktu 2 kali 24 jam, seperti diberitakan oleh media sergap.id Koordinator Aksi Andrianus Adu mengatakan, PMKRI telah menyurati kepada Kapolres Nagekeo dengan Nomor : 21/DPC-PMKRI/III-C/11/20021. Jika kita merujuk pada UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada pasal 13 poin c yang berbuyi berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat. Maka, yang memberitahukan kepada kedua istansi ini bukan kami PMKRI akan tetapi pihak kepolisian Nagekeo.
Ia juga mengatakan Bupati Kabupaten Nagekeo dan Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo kurang memahami dengan UU yang berlaku. Oleh karena itu, Bupati dan Ketua DPRD harus membaca dan memahami atur yang ada agar dapat mengerti dan paham tentang aksi unjuk rasa.
Dalam aksi demokarasi adapun pernyataan sikap dari PMKRI Cabang Ende dan masyarakat Adat Lambo, Ndora, dan Rendu sebagai berikut :
1. Menolak pembanguan waduk Lambo yang berlokasi di Lowose
2. Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo karena dinilai tidak transparansi dan akutabilitas dalam proses pembangunan Waduk Lambo
3. Mendesak PEMDA Kabupaten Nagekeo untuk tidak melakukan aktifitas terkait dengan pembangunan Waduk yang berlokasi di Lowose
4. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat di lokasi pembangunan Waduk
5. Mendesak PEMDA Kabupaten Nagekeo dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II untuk segera melakukan survey dan kajian dilokasi alternatif yakin Lowopebu dan Malawaka.
6. Mendesak kementrian PUPR untuk segera mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS), karena dinilai tidak bertanggung jawab.
7. Apabila PEMDA Kabupaten Nagekeo tidak mengindahkan tuntutan ini, maka PMKRI Cabang Ende bersama masyarakat Adat Lambo akan terus menggalang kekuatan dan sumber daya untuk terus melakukan penolakan pembangunan Waduk Lambo di Lowose hingga pada tingakat atau level yang lebih tinggi.
Sehingga berita ini diterbitkan pihak DPRD Nagekeo Belum bisa dikonfirmasi. (Ian)