Siapa Sajakah The Founding Fathers yang Merumuskan Pancasila?
Diterbitkan Sabtu, 20 November, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Pancasila merupakan dasar atau pilar ideologis negara Indonesia. Dalam perumusannya, terdapat peran The Founding Fathers atau Bapak Bangsa Indonesia. The Founding Fathers adalah julukan bagi 68 orang tokoh Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan.
Namun, hanya ada tiga tokoh yang mengusulkan perumusan Pancasila. Siapakah The Founding Fathers yang merumuskan Pancasila?
BACA JUGA:
https://nkripost.co/2021/11/19/simbol-negara-kesatuan-republik-indonesia/
Simak penjelasannya sebagai berikut.
Siapakah The Founding Fathers yang merumuskan Pancasila?
Bapak Bangsa Indonesia alias The Founding Fathers yang menjadi tokoh dalam merumuskan Pancasila adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Seperti diketahui, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Ketiga orang pengusul merupakan anggota BPUPKI.
Dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTS Kelas 7 oleh Sri Nurhayati S.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd yang telah dilansir oleh Detik, The Founding Father pertama yang mengusulkan adalah Muhammad Yamin. Seorang sastrawan, budayawan sekaligus ahli hukum ini mengusulkan lima dasar negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945. Lima dasar yang diusulkan Moh. Yamin sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Peri kesejahteraan rakyat
Selanjutnya, Dr. Soepomo ikut memberi usulan pada tanggal 31 Mei 1945. Isi kelima dasar negara yang dirumuskannya sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Terakhir, pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno ikut andil dalam perumusan dasar negara. Presiden pertama Indonesia itu menyampaikan gagasannya melalui pidato pada sidang BPUPKI. Berikut bunyi gagasan Soekarno mengenai dasar negara:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Soekarno turut mengusulkan perumusan nama untuk dasar negara. Pada awalnya, ia hendak memberi nama dasar negara usulannya sebagai Panca Darma. Namun, Soekarno mengganti dan menggunakan nama Pancasila atas saran ahli bahasa sekaligus temannya.
Belum selesai sampai di situ, Pancasila tidak langsung disahkan. Dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariâat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dalam Jakarta Charter itu diubah dengan perumusan kata seperti Pancasila yang kita kenali detik ini. Pancasila yang kita kenali sampai sekarang itu resmi disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.(hops)