Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan UU ITE Bupati Solok Dihentikan
Diterbitkan Senin, 15 November, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMBAR – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian kasus ini karena tidak ada unsur pidana.
“Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) siang.
Ia melanjutkan, penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (9/11).
Gelar perkara dilaksanakan dua kali, yakni dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan dengan internal yakni Itwasda, Bidkum, Propam,” ujar Satake Bayu.
Menurut Satake Bayu, gelar perkara itu juga merekomendasikan kepada penyidik supaya melengkapi ddministrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Waktu gelar perkara tidak ada pelapor dan terlapor, sedangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke pelapor,” ungkap Satake Bayu.
Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ini bermula dari laporan pengaduan dengan pelapor Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok, yang merasa nama baiknya tercemar oleh Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, melalui grup Whatsapp Tukang Ota Paten (TOP) 100.
Polda Sumbar menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sempat diperiksa untuk diminta keterangan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, ketika dikonfirmasi oleh Harian Rakyat Sumbar, mengaku tidak mengetahui kasus itu, karena tidak mengikutinya.
“Kasus apa itu, saya tidak mengerti. Nggak tahu, nggak ngerti, saya belum tahu. Saya nggak ngerti, saya nggak ngikutin kasusnya. Saya lagi rapat ini,” ucap Epyardi Asda, melalui telepon seluler, Senin (15/11) siang.(TIM)