NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Stop Bayar Cicilan Meski Ditagih Pinjol Ilegal, Berikut Daftar Pinjol yang Sudah Kantongi Izin Permanen dari OJK

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 21 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti upacara perayaan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana dengan mengenakan baju Sakera.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD

NKRIPOST, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” kata Mahfuf MD seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata dia lagi.

Mahfud MD bilang, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Lapor polisi

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucap dia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021).

Kritik YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang.

“Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan,” ucap Tulus.

Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

“Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian,” kata dia lagi.

Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

“Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku,” tuturnya.

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.

“Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah,” ungkap Tulus.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap.

Apresiasi Jokowi

Tulus Abadi juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas. Usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

“Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara,” ucapnya.

“Artinya, saya lihat tidak seagresif itu (sebelum perintah Presiden). Nah itu ada apa? Karena pengaduan-pengaduan yang masuk itu sudah sangat banyak. Dari (setelah) Presiden nyentil, baru kemudian bergerak,” lanjut dia.

Meski mengapresiasi Presiden dan langkah Kepolisian, YLKI justru menilai apa yang dilakukan saat ini agak terlambat. Alasannya, sudah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan sejak lama.

“Kemudian Presiden itu di satu sisi kita apresiasi, di sisi lain sentilan itu agak terlambat karena fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir. Pengaduan di YLKI paling dominan masalah pinjol,” kata dia.

YLKI mengaku sudah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun kata Tulus, laporan itu tidak direspons cepat.

Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021), Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi. Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online.

Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech). Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Merespons instruksi Presiden, OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru.linkedin sharing button

Berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin permanen dari OJK:1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN https://uangteman.com
8. modalku https://modalku.co.id
9. KTA KILAT http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
11. Maucash http://maucash.id
12. Finmas https://www.finmas.co.id
13. KlikACC https://klikacc.co.id
14. Akseleran https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id https://ammana.id
16. PinjamanGO https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P https://koinp2p.com
18. pohondana http://pohondana.id
19. MEKAR https://mekar.id
20. AdaKami www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO http://kreditpro.id
23. FINTAG http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO https://crowdo.co.id
26. Indodana indodana.id
27. JULO www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah danarupiah.id
30. Taralite www.taralite.com
31. Pinjam Modal pinjammodal.id
32. ALAMI p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai www.awantunai.co.id
34. Danakini https://danakini.co.id
35. Singa http://singa.id
36. DANAMERDEKA http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus www.finplus.co.id
40. UangMe http://uangme.id
41. PinjamDuit http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH http://danasyariah.id
43. BATUMBU www.batumbu.id
44. Cashcepat http://cashcepat.id
45. klikUMKM www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI www.360kredi.id
50. Dhanapala www.dhanapala.id
51. Kredinesia www.kredinesia.id
52. Pintek http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU www.solusi-ku.id
55. Cairin www.cairin.id
56. TrustIQ http://trustiq.id
57. KLIK KAMI www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH www.duhasyariah.com
59. Invoila http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution http://sanders.co.id
61. DanaBagus www.danabagus.id
62. UKU ukuindo.com
63. KREDITO https://kredito.id
64. AdaPundi www.adapundi.com
65. ShopeePayLater www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional www.modalnasional.co.id
67. Komunal www.komunal.co.id
68. Restock.ID www.restock.id
69. TaniFund www.tanifund.com
70. Ringan www.ringan.co.id
71. Avantee www.avantee.co.id
72. Gradana gradana.co.id
73. Danacita www.danacita.co.id
74. IKI Modal www.ikimodal.com
75. Ivoji www.ivoji.id
76. Indofund.id indofund.id
77. iGrow igrow.asia
78. Danai.id http://danai.id
79. DUMI minjem.com
80. LAHAN SIKAM www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id qazwa.id
82. KrediFazz www.kredifazz.id
83. Doeku doeku.id
84. Aktivaku aktivaku.com
85. Danain www.danain.co.id
86. Indosaku indosaku.id
87. Jembatan Emas www.jembatanemas.id
88. EDUFUND www.edufund.co.id
89. GandengTangan www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku bantusaku.id
92. danabijak danabijak.com
93. Danafix danafix.id
94. AdaModal www.adamodal.co.id
95. SamaKita samakita.co.id
96. KlikCair klikcair.com
97. SAMIR www.samir.co.id
98. UATAS www.uatas.id PT

Berikut daftar pinjol yang terdaftar dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dari OJK:

99. TunaiKita https://www.tunaikita.com
100. Cashwagon https://cashwagon.id
101. Findaya http://findaya.co.id
102. CROWDE https://crowde.co
103. KawanCicil http://kawancicil.co.id
104. Asetku http://asetku.co.id
105. ETHIS https://ethis.co.id
106. KAPITALBOOST https://kapitalboost.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved