NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gubernur Jambi Terbitkan Pergub Zakat bagi ASN, Wajib dan Dipotong dari Gaji

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 15 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Gubernur Jambi Al Haris S.Sos, MH

NKRIPOST, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat.

“Potensi dalam pemungutan dana Baznas Provinsi Jambi belum terlaksana dengan maksimal. Untuk mempercepat nilai tambah bagi Baznas, perlu ada pergub yang mengatur tentang seluruh ASN wajib mengeluarkan zakatnya,” kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Jumat, 15 Oktober.

Dalam pengumpulan zakat bagi ASN tersebut, kata dia, akan dibuat pernyataan yang diwakili sekretaris daerah (sekda) bersama kepala OPD bahwa para ASN bersedia dipotong gajinya oleh bendahara untuk zakat dan infak.

Al Haris mengatakan bahwa pemprov setempat tidak memiliki dana yang cukup untuk membantu seluruh elemen masyarakat, apalagi banyak pengaduan terkait dengan anak putus sekolah, orang sakit, hingga korban bencana.

BACA JUGA:

Zainal Efendi. SP. Msi, Resmi di Lantik Bupati Kerinci Dr. Drs. H. Adirozal, M.Si. Sebagai Sekretaris Daerah

Untuk membantu kebutuhan masyarakat tersebut, pemerintah memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan dan dana dari Baznas.

Menurut Al Haris, program yang dibuat oleh Baznas peruntukannya sudah cukup jelas, yakni membantu umat. Terdapat program wajib untuk membantu masjid, pondok pesantren, modal usaha untuk masyarakat miskin, beasiswa bagi orang tidak mampu, dan bantuan anak putus sekolah.

Maka dari itu, Al Haris menghimbau seluruh pegawai pemprov setempat untuk menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas.

Selain itu, pihaknya juga mengundang pihak perbankan dan perusahaan yang melaksanakan aktivitas di Provinsi Jambi untuk turut serta menunaikan kewajiban melaksanakan zakat dan infaknya di provinsi ini.

“Ke depannya kami minta bagi semua perbankan dan perusahaan di sini wajib berinfak dan sedekah di Jambi karena bekerja di provinsi ini dan menerima gaji di daerah ini wajib dipotong infak,” kata Al Haris.

Sementara itu, grafik pengumpulan zakat dan infak Baznas Jambi mengalami peningkatan meski tidak terlalu signifikan. Hal itu karena terjadi kekosongan jabatan gubernur sehingga tidak ada kekuatan yang mendorong ASN untuk menunaikan zakat dan infaknya melalui Baznas.

Pada tahun 2020, Baznas mengumpulkan zakat dan infak sebesar Rp2,3 miliar. Pada tahun 2021 ini diperkirakan dana infak dan zakat yang dikumpulkan Baznas mencapai Rp3,3 miliar.

BACA JUGA:

Gelar Musrenbang, Bahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021 – 2026

Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah ASN di Provinsi Jambi yang mencapai 11.200 orang, sementara zakat dan infak yang terkumpul masih tergolong sedikit.
Dari 11.200 ASN di Pemprov Jambi, kata Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri, baru 3.000 ASN yang menyalurkan zakat dan infaknya melalui Baznas. Dengan demikian, masih cukup besar potensi zakat dan infak yang dapat dikumpulkan jika seluruh ASN salurkan zakat dan infaknya melalui Baznas.

Hasan Basri mencontohkan Kabupaten Merangin dengan jumlah ASN yang menyalurkan zakat dan infak melalui Baznas sebanyak 5.000 orang dan terkumpul dana zakat dan infak sebesar Rp7 miliar sampai dengan Rp8 miliar.

“Jika seluruh ASN di Pemprov Jambi menyalurkan dana zakat dan infaknya melalui Baznas, dana yang terkumpul akan lebih besar,” katanya.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved