Iming-Iming Handphone, Seorang Opa Di TTS Gauli Cucu Berulang Kali
Diterbitkan Jumat, 8 Oktober, 2021 by NKRIPOST
Nkripost,SoE, TTS – FELIPUS SANAM (66 tahun) warga RT/RW 001/001,Desa Biloto , Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) tega menggauli cucunya RJS (16) hingga berkali kali.
Perbuatan terlarang itu akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS
Laporan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan Nomor Polisi:LP/B /211/ VIII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT, tanggal 26 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Mahdi Dejan Ibrahim dalam releasenya kepada media Kamis 7/10/2021 menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa pelaku FELIPUS SANAM (Bai / Opa kandung anak korban ) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban RJS secara berulang -ulang kali.
Hal ini dilakukan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021 bertempat di dalam kamar tidur milik pelaku
Dijelaskan bahwa kejadian yang pertama kali yaitu pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wita.
Di mana saat itu korban sedang baring-baring di dalam kamar tidurnya, kemudian pelaku datang memanggil korban akan tetapi korban tidak menjawab panggilan pelaku sehingga pelaku langsung mendorong pintu kamar korban lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur sambil menasehati korban agar jangan berpacaran.
Setelah memberi nasehat, korban berkata kepada pelaku “ bai beta bisa minta Handphone ko” akan tetapi pelaku tidak mau memberikan Handphone kepada korban namun justru pelaku berkata kepada korban “ kita dua maen ( berhubungan badan) ame satu kali dolo baru bai kasi lu Handphone ko bermain” sehingga korban menjawab “iya” dan menuruti keinginan pelaku.
Pelaku berkata kepada korban lagi “ na bai daluan di bai pung kamar ko tunggu tapi lu buka memang lu pung celana ko pake handuk baru pi bai pung kamar” setelah itu pelaku langsung pergi menuju ke kamar pelaku, korban pun membuka pakaian dan hanya mengenakan handuk berwarna biru, setelah itu korban pergi menuju ke dalam kamar pelaku.
Sesampainya di dalam kamar, pelaku menyuruh korban untuk tidur di sebelah pelaku dan pelaku menggerayangi tubuh korban.
Pelaku kemudian membuka handuk sehingga korban dalam posisi setengah telanjang lalu menyetubuhi korban.
Usai melakukan hal terlarang itu,pelaku berkata kepada korban “ lu jang takut bai su operasi ko lu sonde akan hamil” setelah itu pelaku memberikan Handphone milik pelaku kepada korban untuk main Handphone.
Sejak saat itu setiap kali pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, pelaku selalu meminjamkan handphone pelaku kepada korban.
Kejadian yang terakhir kalinya pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 wita.
Pada saat itu korban mengambil Handphone milik pelaku untuk membuka Facebook milik korban di dalam kamar korban.
Kemudian pada hari jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 korban sedang berada di dalam kamar sambil korban bermain Handphone pelaku, datanglah pelaku dan masuk kedalam kamar korban sambil pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolak keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku menarik Handphone dari tangan korban dan menekan tangan bagian kiri korban sambil pelaku mencekik bagian wajahnya.
Korban melakukan perlawanan sehingga kuku pelaku menggores pipi bagian kanan korban sehingga mengakibatkan luka cakar pada pipi sehingga korban pun menangis karena kesakitan.
Keesokan harinya pada hari saptu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 wita ibu kandung korban APLONIA TUKE datang di rumah milik pelaku.
Korban tinggal sejak kecil sehingga ibu kandung korban melihat pipi bagian kanan korban mengalami luka gores sehingga ibu korban menanyakan kepada korban soal goresan di pipi.
Korban menjawab “kena garuk paku” akan tetapi ibu kandung korban saudari tidak mempercayai korban sehingga ia membawa pulang korban kerumah orang tuanya.
Sesampainya di rumah orang tua korban, ibu kandung kembali menanyakan lagi kepada korban sehingga korban pun menangis dan menceritakan perbuatan yang pelaku lakukan terhadap dirinya.
Atas kejadian persetubuhan tersebut,korban merasa sangat malu dengan keluarga, tetangga dan teman -teman.
Pada tanggal tanggal 26 Agustus 2021 korban bersama ibu kandung korban dan ayahnya TONI SANAM bersama Sanggar Suara Perempuan (SSP) yang diwakili ANTHONIA Y. M. KOLIMAN melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan dan melakukan serangkaian proses,polisi akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Laporan kabiro TTS
Rhey Natonis