NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Awas!! 4 Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Pemilik Toko Kosmetik

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 2 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Ilustrasi

Nkripost, Jakarta – Polisi mengamankan empat orang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyebut empat orang tersangka masing-masing berinisial PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” ujar Kombes Suprijadi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Selain diperas Rp50 juta, kata Suprijadi, korban bernama Wahyudi (22) ini juga disekap di dalam mobil. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

BACA JUGA:

Kabareskrim Bagikan Sembako Kepada Jurnalis Melalui Forum Wartawan Polri

Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil eksimer. Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” tuturnya.

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut. Namun, keluarga tak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat. Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.

“Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.(polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved