Kadisdukcapil TTS Apris Manafe: Tidak Ada Alasan, Hak Anak Untuk Punya Akta
Diterbitkan Minggu, 26 September, 2021 by NKRIPOST
Kepala Dinas Pendudukan dan pencatatan sipil kabupaten TTS, Apris Manafe (ist)
Nkripost, SoE/TTS – Kepala Dinas Pendudukan dan pencatatan sipil kabupaten TTS Apris Manafe yang baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu punya banyak cara dalam melayani masyarakat TTS dalam pelayan dokumen.
Untuk diketahui Apris manafe yang baru saja juga membuat gebrakan dengan jemput bola (Jebol) tetapi juga melarang para stafnya untuk tidak menyuruh masyarakat pulang dengan alasan apapun terkait syarat yang diminta tanpa dicari solusi terlebih dahulu.
Diwawancarai Nkripost,co saat Apris bersama staf yang seusai melayani siswa-siswi SMA Efata SoE dalam pelayanan dokumen pada saat vaksinasi beberapa hari lalu, Apris mengatakan bahwa dinas yang di pimpinnya telah menandatangani perjanjian kerjasama bersama sejumlah dinas untuk melakukan pelayanan kependudukan dan catatan sipil di lingkungan pendidikan.
“Untuk pelayanan dokumen dalam melancarkan vaksinasi di seluruh sekolah yang ada di kabupaten TTS, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah membuat MOU dengan dinas PK dan Dinas P3A agar dinas PK melakukan kordinasi bersama paud, SD, dan SMP agar melakukan pelayanan akta anak beserta dokumen lainnya yang apabila dalam kepengurusan anak bisa memperoleh kendala contohnya ada perubahan KK, namun sampai saat ini dinas PK belum memberikan jadwal untuk disdukcapil melakukan pelayanan di sekolah-sekolah.” Jelas Apris.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Apris menyampaikan dalam pelayanan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam tahun 2021 akan berupaya semaksimal mungkin mengingat kendala PPKM.
“Saat ini yang sudah terjadwal itu ada enam puluhan desa dan saat ini sudah kurang lebih 30 desa yang harus diurus, dan tahun ini mungkin tidak sampai 60 desa yang akan terlayani karena berkaitan dengan pandemi covid-19 dan juga adanya PPKM sehingga Disdukcapil tidak akan menjangkau semua, dan Disdukcapil sudah siap untuk melayani beberapa desa di Kecamatan Fautmolo dan akan berlanjut ke Amanatun Selatan.” Jelasnya lebih lanjut.
Untuk diketahui Apris menegaskan agar Pengurusan akta bagi anak merupakan suatu keharusan karena hal tersebut merupakan hak anak yang harus di penuhi.
“Sekarang ini pelayanan cakupan akta bagi anak itu tidak ada alasan karena anak punya hak penuh untuk mendapatkan Akta, sekalipun anak itu tidak diakui atau tidak dikenal keluarga bahkan juga orangtuanya tidak menikah pun anak itu harus punya akta.” Ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Apris pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa terobosan yang dilakukannya merujuk pada amanat Presiden Jokowi agar setiap Instansi dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kebijakan ini merujuk pada apa yang disampaikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa jangan ada aturan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Semua regulasi harus mempermudah pelayanan untuk kepentingan umum. Jika ada aturan yang menghalangi pelayanan kepada masyarakat, kenapa tidak ditabrak? Ini bukan hal korupsi. Tapi jika regulasi yang kita tabrak berdampak korupsi maka jangan. Tapi yang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden dan Bapak Bupati.” tutupnya
Laporan Nkripost. Co
Kabiro TTS
Rhey Natonis