Optimalisasi Layanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Kegiatan FGD Terkait Tugas dan Fungsi Notaris Serta Permasalahannya
Diterbitkan Jumat, 24 September, 2021 by NKRIPOST
Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion
NKRIPOST, SUMUT – Dalam rangka menjalin koordinasi serta menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan jabatan Notaris, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait tugas dan fungsi Notaris di Tarutung, Tapanuli Utara, Jumat (24/09/2021).
Kegiatan ini diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan serta tim subbid Pelayanan AHU. Selain untuk menjalin koordinasi, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi antara APH dengan notaris mengenai tusi notaris.
Berdasarkan data yang ada pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, diketahui bahwa per 22 September 2021 diketahui terdapat 99 permohonan pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini mengindikasikan bahwa dalam menjalankan jabatannya terdapat beberapa Notaris yang kemungkinan menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan peraturan terkait lainnya.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Ketua Pengda Tapanuli Raya (Anggiat Mikael Pasaribu) dan Aipda P. Damanik (Polres Toba). Dalam kegiatan diskusi dibahas mengenai bagaimana profesi Notaris yang rentan dengan permasalahan hukum. Diharapkan dengan adanya kegiatan FGD ini, maka Notaris dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya, sehingga kedepannya tidak akan ada lagi permintaan pemeriksaan terhadap Notaris oleh APH. (MSLoan)