Sri Kumala SE MM Anggota DPRD Melakukan Kunjungan Di SMA N 2 Kisaran Dalam Rangka Sosialisasi Perda Sumut
Diterbitkan Minggu, 6 Februari, 2022 by NKRIPOST
https://youtu.be/RB9ccffFphY
Video Sri Kumala SE.MM, anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Komisi E Kunjungan di SMAN 2 Kisaran
NKRI Post, Asahan – Sri Kumala SE.MM, anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Komisi E melakukan kunjungan di SMA N 2 Kisaran kabupaten Asahan dalam rangka sosialisasi peraturan daerah Sumatera Utara Tahun 2019, Senin sekira pukul 10.30 wib.
Dalam sambutannya Sri Kumala berharap kepada media untuk bisa memberi suasana berita yang dapat mendorong keinginan sekolah yang lain agar bisa seperti SMA N 2 Kisaran ini untuk dapat melakukan kegiatan sosialisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa Sumatera Utara merupakan rangking pertama terbesar narkoba untuk seluruh Indonesia.
Kepala BNNK Tanjung Balai AKBP Magdalena Sirait,S.Si menyampaikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 yakni Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Peraturan Daerah bermaksud untuk menjadi dasar kebijakan daerah dalam mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Sumatera utara dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainya serta memberikan layanan kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang.
Contoh narkotika: ganja, heroin, kokain, morfin dan opium.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Halusinasi muncul atas penyalahgunaan narkoba seperti ganja. Bahaya narkoba bagi kesehatan ini menyebabkan muntah, mual, rasa takut berlebih, dan gangguan kecemasan. Jika pengguna terus menggunakannya dalam jangka waktu lama, akan menyebabkan gangguan mental, Depresi, dan kecemasan terus-menerus.
Adapun bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar adalah sebagai berikut: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak .
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak terutama orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Bentuk Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan keja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Pendampingan orang tua itu pun sangat penting dengan memberikan kasih sayang dan perhatian.
Pelaksanaan sosialisasi Perda ini fokus sasarannya untuk anak sekolah, karena saat sekarang ini banyak anak-anak usia dini yang menyalahgunakan narkoba.
Jangan sampai anak-anak terjerumus terlalu jauh dengan bahaya nya narkoba, tutur Sri Kumala SE.MM.
“Saya tegaskan jangan coba-coba memakai barang haram tersebut karena sekali mencoba akan ketagihan, maka harus benar-benar di jauhi dan jangan di mulai dari merokok karena kalau sudah belajar merokok akan bisa mengarah kepada narkoba,” tambah nya.
Hadir pada acara sosialisasi tersebut Sri Kumala SE.MM Anggota DPRD Sumut, Syahruddin Lubis Kepala Sekolah SMA N 2 Kisaran, dan peserta sosialisasi pelajar SMA N 2 kisaran sebanyak 150 orang.
Kabiro: Nurlaili.