Polda NTT Dalam Pusaran Independensi Dan Intervensi Kasus Bawang Merah Malaka
Diterbitkan Senin, 13 September, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALAKA – Masih sangat membekas dalam ingatan Publik, khususnya Masyarakat Malaka atas penetapan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka, diantaranya Kepala Dinas TPHP Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, Egidius Prima Mapa Moda (makelar), Severinus Defrikandus Seribein (makelar), Yosep Klau Berek (Kabid Dins TPHP), Agustinus Klau Atok (Ketua Pokja ULP), Karolus Antonius Kerek (sekretaris Pokja ULP) , Martinus Bere (Kabag ULP Malaka tahun 2018) dan Simeon Benu (Dirut CV. Timindo).
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah Kabupaten Malaka tidak hanya menyita perhatian publik namun juga lembaga-lembaga anti korupsi terus menyuarakan agar Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka diusut tuntas hingga sampai akar-akarnya. Inilah yang membuat spirit dan indenpendesi kepolisian terlihat sangat tegas mengambil sikap dengan menetapkan sembilan orang tersangka hingga penahan di Mapolda NTT.
Masyarakat dan Para Lembaga Anti korupsi sangat apresiasi Kinerja Kepolisan Polda NTT karena dengan tegas, berani menetapkan dan menahan para tersangka tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga marwah dan profesionalisme kepolisian Polda NTT saat itu patut diacungkan jempol bahkan dapat dikategorikan Polda NTT mendapatkan salah satu prestasi gemilang.
Kinerja kepolisian tersebut tentunya tidak terlepas dari tugas dan kewenangan kepolisian yang merupakan penjaga pintu gerbang (gatekeeper) system peradilan pidana. Sehingga sebelum penetapan sembilan orang tersangka kasus bawang merah malaka, kepolisian telah mempunyai dua alat bukti cukup yang dapat dipertanggungjawabkan hingga tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun disinilah indenpendensi dan intervensi kepolisan teruji.
Penyidik Krimsus Polda NTT yang merupakan perpanjangan tangan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku garda terdepan dalam penangan kasus tersebut adalah salah satu komponen sistem peradilan pidana yang sangat menentukan tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum. Posisi strategis Kepolisian tersebut merupakan _gatekeeper_ dan _goal prevention officer system_ peradilan pidana.
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dalam penjabaranya Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Ketentuan peraturan tersebut sebagai acuan Polda NTT tegas dan benari menetapkan sembilan orang Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka karena tentunya penyidik polda NTT telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan dukung dengan hasil gelar perkara yang telah diputuskan jika sembilan orang tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana penerapan pasal ditentukan melalui gelar pekara.
Bahkan lembaga anti korupsi paling beregensi dan sangat disegani yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan Kabupaten Malaka NTT Tahun Anggaran 2018. KPK melalui unit Koordinator Wilayah melakukan gelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut di Kantor Kejati NTT pada Kamis (10/12/2020). “Gelar Perkara dilakukan bersama KPK dengan pihak Polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung BPKP dan juga dihadiri ahli teknis dan tim pengawasan Kejaksaan Agung,” (Media Online Berita Bersatu minggu 13/12/20).
Seiring berjalannya waktu, indenpensi polda ntt terlihat mulai hambar, dengan berbagai alasan minimnya alat bukti dan permainan batas waktu penahanan para tersangka yang tidak pasti hingga berakhirnya masa tahanan yang berimbas pada lepasnya tahanan demi hukum karena menyalahi batas waktu penahan yang ditentukan dalam KUHAP. Hal ini menunjukan bahwa profesionalisme penydik polda ntt sedang teruji diantara independesi dan intervensi.
Prestasi polda NTT dlm mengusut kasus tersebut boleh dikategorikan prestasi premature karena hanya dalam hitungan seumuran jagung, publik kembali dihebohkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Baharuddin Tony (Direktur CV. Timindo Kupang) tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana kutipan dalam amar putusan praperadilan perkara Nomor : 8 Pid.Pra/2021/PN.Kpg di pengadilan Negeri Kupang.
Kemudia dalam hitungan waktu singkat Polda NTT kembali mengeluarkan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT terhadap Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka berdasarkan surat Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang mana, tertuang dalam surat nomor : S – TAP/05/VIII/2021/Ditreskrimsus
Perihal tersebut tentu membuat publik semakin bingung dan semakin penasaran ada apa dibalik keluarnya SP3 terhadap Para Oknum yang sudah jelas-jelas telah menyandang status sebagai tersangka dan ditahanpula oleh Tim Krimsus Polda NTT. Patut dipertanyakan dimana profesionalisme dan indenpendesi Penyidik Krimsus Polda NTT dalam penanganan kasus tersebut, dan patut diduga Indenpendesi kepolisian dikebiri dengan Intervensi para elit politik yang note bena mungkin saja menentukan posisi dan jabatan Kepolisian yang menaganani kasus tersebut.
Penyidik krimsus Polda NTT dalam penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sangat tidak profesional, tidak transparan bahkan diduga semata mata hanya mengejar credit point dan memainkan waktu menunggu posisi tawar dari para Tersangka antara selesai di luar atau selesai di dalam. Sungguh sangat miris ketika kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegak hukum, manfaatkan kewenangan hanya untuk mengejar kredit point demi mendapatkan penghargaan dan kenaikan pangkat serta menunggu posisi tawar dari para tersangka. Hal ini jelas merusak citra dan marwah kepolisian dan merusak tatanan prosedur hukum yang kita agungkan sebagai Panglima tertinggi di Republik yang kita cintai ini.
Kepolisian dituntut untuk bekerja secara profesional tanpa mencederai prosedur hukum. Oleh karena itu, kinerja kepolisian tidak hanya diisi oleh upaya untuk menemukan fakta-fakta yang mendukung tentang telah terjadinya tindak pidana (factual guilt) dan menemukan tersangkanya, tetapi juga pencegahan aktif atas segala potensi yang mungkin menimbulkan kejahatan.
Pelaksanaan fungsi pencegahan dan represi atas kejahatan, seharusnya steril dari kepentingan-kepentingan kelompok, golongan atau kepentingan politik termasuk terhadap semua tantangan baru kejahatan, Kepolisian selaku garda terdepan dituntut kemandirian atau independensi untuk menjamin terlaksananya pencegahan dan represi kejahatan untuk kepentingan penegakan hukum (pro justitia). Dengan kata lain, independensi Kepolisian membawa pada penegakan hukum yang terbebas dari pengaruh kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Independensi menjamin efektivitas dan efesiensi penegakan hukum, karena kemandirian merupakan faktor penting peningkatan profesionalisme Kepolisian. independensi Polri dapat mendorong meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam hal ini wibawa hukum sedikit banyak sangat tergantung dari tingkat pengungkapan kejahatan oleh kepolisian (clearance rate), yang apabila cenderung positif, akan semakin menjamin kepastian (penegakan) hukum. Namun ketika indenpendesi kepolisian diciderai dengan pengaruh diintervensi kepentigan lainnya. Hal ini akan membawa dampak kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum disinyalir semakin merosot.
Tindak pidana Korupsi, tidak dapat direspons dengan sistem peradilan pidana yang berparadigma due process model, apalagi family model dan medical model. Jenis, bentuk dan sifat berbahaya Tindak Pidana Korupsi mengharuskan sarana penal yang digunakan untuk mengantisipasi sekaligus membasmi kejahatan tersebut (crime control model), dari pada mengedepankan perlindungan hak-hak tersangka. Keberatan-keberatan yang dinyatakan oleh sebagian ahli hukum dalam memandang korupsi di Indonesia sebagai extra ordinary crime sehingga membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang extra ordinary measures
Tantangan baru bagi Penyidik Krimsus Polda NTT apakah Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka dilupakan dan dihapus dari daftar kasus korupsi di NTT ataukah profesionalisme dan indenpendensi Polda NTT kembali bangkit tanpa invensi dari pihak manapun untuk kembali membuka kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan Terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Polda NTT kepada beberapa Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat dibuka kembali, oleh karena dasar hukum terbitnya SP3 kepada beberapa Tersangka tersebut adalah kurangnya bukti dalam temuan kasus tersebut sehingga masih banyak kesempatan yang diberikan kepada pihak kepolisian untuk kembali mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap masih kurang oleh Kejasaan Tinggi NTT atau bisa diusut kembali jika ditemukan adanya bukti baru (Novum) yang sebelumnya tidak ditemukan selama proses penanganan perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat (1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :
Huruf : (e). putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutupkemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Jika kepolisian Polda NTT menjujung tinggi profesionalisme dan indenpendensi maka optimis dalam waktu dekat kepolisian akan mengungkap fakta baru dibalik kasus bawang merah malaka, namun jika kepolisian terpengaruh dengan intervensi pihak luar maka kasus bawang merah malaka kita kubur dan buatlah sebuah cerita dongeng agar kelak generasi penerus bangsa tidak mengikuti cara kerja Penyidik Kepolisian Polda NTT yang asal-asalan penetapan tersangka untuk mendapatkan kredit point dengan menciderai tatatan hukum yang berlaku.
YANUAR NAHAK, S.H, M.H
ADVOKAT/PRAKTISI HUKUM