NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

LLMB dan LHMR Dukung Penuh Gugatan DPH MTKESMKK ke 3 Perusahaan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 10 September, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO | Rohil – Ketua Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak bersama Sekretarisnya Zuhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak didampingi ketua LLMB Lembaga Laskar Melayu Bersatu yang diwakili oleh Sekjen LLMB Datuk Ramli dan Ketua LHMR Laskar Hulu Balang Melayu Riau Kab. Rohil Abdul Karim hadiri agenda sidang perdana di Pengadilan Negri Rohil, Kamis 09 September 2021 Pukul 15.20 Wib.

Sidang perdana di Pengadilan Negri Rohil ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negri Rohil Andry Simbolon SH MH dan anggota majelis hakim M. Hanafi dan Erik Erlangga SH beserta panitra pengganti Saiful Alamsyah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri Rohil.

Karena masing-masing pihak ada yang tidak hadir, maka ketua majelis hakim menutup persidangan, dan persidangan dilanjutkan 2 minggu ke depan, tepatnya pada hari Kamis Tanggal 23 September 2021.

Ketua Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan perdana mengatakan, pada hari ini kita melakukan sidang perdana terhadap 3 Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama group dengan Nomor Gugatan Nomor: 44,” jelas Datuk Nurdin.

Adapun 3 perusahaan tersebut, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Tunggak Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang ke semua perusahaan tersebut terletak di Kec. balai Jaya Kab. Rohil,” ungkapnya.

Kita sangat menyayangkan kepada pihak-pihak yang tergugat, terkhusus kepada 3 korporasi tersebut tidak menunjukan koperatif dalan persidangan pertama ini, pihak perusahaan tersebut di hanya mengutus seorang karyawan,” tegas Datuk Nurdin.

” Ini menurut kami menunjukan arogansi dan tidak menghargai proses hukum yang sudah menjadi ketentuan di repuplik ini, menurut kami ini perlu menjadi catatan pagi pihak-pihak pengambil kebijakan dan pengambil keputusan apa yang di lakukan oleh 3 perusahaan tersebut khususnya,” kata Datuk Nurdin.

Dan kita kesini juga didampingi oleh ketua LLMB lembaga laskar melayu bersatu Kab. Rohil yang diwakili oleh Sekjen LLMB Datuk Ramli beserta anggota dan juga ketua LHMR laskar hulubalang melayu riau Kab. Rohil Datuk Abdul Karim beserta anggota,” kata Datuk Nurdin.

Lanjut Nurdin, ini menunjukan bahwa, kesatuan kita melayu bersatu untuk melakukan dan menunjukan jati diri kita melayu, menunjukan eksistensi kita, menunjukan kebersamaan kita untuk membela dan memperjuangkan tanah hak-hak komunal dan hukum adat,” terang Datuk Nurdin.

” Pada prinsipnya, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang secara hukum di republik ini. Kita menduga perusahaan telah melanggar ketentuan yang telah berlaku yang diizinkan, maka untuk itu kita lakukan pembuktian di pengadilan negri Rohil ini,” tegas Datuk Nurdin.

Sekretaris Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Zuhaifi ST menerangkan, untuk perjuangan ini adalah memang kontek Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu, tetapi ini meliputi semua unsur anak melayu Rohil,” terang Encik Zuhaifi.

Perlu kami tegaskan juga bahwa, gugatan terhadap PT. Salim Ivomas Pratama group ini kami melanjutkan perjuangan dari Tahun 1998, baru kali ini kita melakukan perjuangan proses hukum perdata kita lakukan, kenapa? Karena kita bersinyalir dan kita melakukan survei kelapangan dan pengecekan titik koordinat kelapangan, ternyata izin prinsip pada Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Riau Imam Munandar itu berjumlah lebih kurang 41,500 Ha,” ungkap Encik Zuhaifi ST.

Ternyata HGU yang diterbitkan itu hanya berjumlah lebih kurang 21,000,000, Ha, berarti ada hampir 20,000,000, Ha itu diluar dari HGU. Nah, ini juga perlu pembuktian. Kita ingin mengembalikan hak-hak komunal sesuai dengan peta kontruksi BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Tanah Nasional) kitab regeling voor koeboe yg di lakukan pada th 2003 oleh badan tersebut. Semua tanah perkebunan yang dikelola oleh 3 perusahaan PT. SIP group berada ditanah ulayat kenegerian Kubu,” te

Ternyata HGU yang diterbitkan itu hanya berjumlah lebih kurang 21,000,000, Ha, berarti ada hampir 20,000,000, Ha itu diluar dari HGU. Nah, ini juga perlu pembuktian. Kita ingin mengembalikan hak-hak komunal sesuai dengan peta kontruksi BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Tanah Nasional) kitab regeling voor koeboe yg di lakukan pada th 2003 oleh badan tersebut. Semua tanah perkebunan yang dikelola oleh 3 perusahaan PT. SIP group berada ditanah ulayat kenegerian Kubu,” tegas Encik Zuhaifi.

Dalam sesi wawancara itu juga, ketua Laskar Hulu Balang Melayu Riau Kab. Rohil Abdul Karim menerangkan, kami dari ketua laskar hulu balang melayu riau Kab. Rohil sangat mendukung atas gugatan Ketua Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu,” papar Datuk Abdul Karim.

Sementara itu Panglima Muda LLMB lembaga laskar melayu bersatu Kab. Rohil yang diwakili oleh Sekjen LLMB Kab. Rohil Datuk Ramli menegaskan, kami dari lembaga laskar melayu bersatu (LLMB) Kab. Rohil siap mendukung dan membantu Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam gugatan ke 3 perusahaan tersebut, melayu harus bangkit, maju jaya,” tegas Datuk Ramli.

Lanjut Datuk Nurdin menegaskan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir dan DPRD Rohil dapat membantu menyelesaikan hak-hak komunal masyarakat hukum adat empat suku tersebut, yang lebih meluas dan kongkrit sesuai yang tertuang di dalam Kitab Babuul Qawaid dan Kitab Regeling Voor Koeboe dan Regeling Voor Bangko serta Regeling Voor Tanah Putih yang masing daerah tersebut memiliki hak-hak Hukum Adat dan agar berkekuatan hukum kami meminta di terbitkan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai mekanisme yang berlaku di repuplik Indonesia,” harap Datuk Nurdin.

Adapun beberapa hal yang menjadi dasar gugatan ini yakni, 1. Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mengajukan gugatan terhadap penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum atas bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu seluas + 40.000 hektar yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih – Kepenghuluan Balai Jaya – Kepenghuluan Balam Jaya – Kepenghuluan Balam Sempurna – Kelurahan Balai Jaya Kota, Kec. Balai Jaya,” papar Datuk Nurdin.

Dan Kepenghuluan Bangko Mas Raya, Kec. Bangko Pusako melawan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, PT. Cibaliung Tunggal Plantations, PT. Gunung Mas Raya yang telah dikuasai sejak tahun 1983 dengan membangun perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit diatasnya, dan perkaranya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 19 Agustus 2021 dengan register nomor: /Pdt.G/2021/PN.RHL,” kata Datuk Nurdin.

  1. Dasar atas hak ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu adalah berdasarkan Bab I Pasal (7) Babul Qawaid dan Pasal (2) Regeling voor Koeboe yang telah direkonstruksikan dalam sebuah peta oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) pada tahun 2003 yang merujuk pada Adatrechtbundels XVIII : Gemengd yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan peta tersebut juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir,” imbuhnya.
  2. Pada tahun 2004 Bupati Rokan Hilir telah membentuk Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja di Kabupaten Rokan Hilir,dan dari hasil penelitian dan pengkajian itu telah mengeluarkan hasil kajian yang menyimpulkan bahwa, terdapat tanah ulayat milik keempat suku yaitu Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru, dan Suku Bebas, dimana diatas lahan ulayat tersebut telah ditanami kebun kelapa sawit oleh ketiga perusahaan tersebut,” ujarnya.
  3. Keberadaan tanah ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga telah diakui dan dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1673 K/PDT/2005 tanggal 12 September 2007,” ucap Datuk Nurdin.
  4. Diduga ketiga perusahaan tersebut menguasai bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu melebihi dari Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional RI dengan kelebihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved