DPRD Kota Solok Rapat Kerja Dengan Polres Solok Kota.
Diterbitkan Selasa, 24 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, SOLOK – Komisi 1 DPRD Kota Solok menggelar rapat kerja bersama Kepolisian Resor Solok Kota, terkait pemancangan tanah milik Polri, yang dihadiri oleh Wakapolres Solok kota Kom.Pol Rivai, serta mitra kerja Komisi 1, diantaranya Asisten 1 bidang hukum dan pemerintahan Drs.Nova Elfino, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian pemerintahan setda, Bagian hukum setda, Camat Tanjung Harapan dan Lurah Nan Balimo.
Selain itu Komisi 1 juga menghadirkan LKAAM dan Badan Pertanahan Nasional Kota Solok, pada hari senin 23 Agustus 2021.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta rapat dipimpin oleh ketua komisi 1 bapak Nasril In Dt.Malintang Sutan,SH, wakil ketua komisi 1 Hendra Saputra,SH, sekretaris komisi Taufik Nizam dan anggota diantaranya Deni Nofri Pudung dan Hj.Rika Hanom,S.Pd
Ketua komisi 1 mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya pemancangan tanah masyarakat oleh pihak Polres Solok Kota beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Kapolda Sumbar Berikan Penghargaan Ke Kasat Reskrim Polres Limapuluhkota
Kami selaku wakil rakyat yang hampir tiap hari menerima keluhan masyarakat terkait pemancangan tanah tersebut, sangat perlu bagi kami untuk mendengarkan penjelasan dari pihak polres solok kota terkait pemancangan tersebut.
Agar bisa kami mengetahui duduk persoalannya dan bisa dicarikan solusi secara bersama, sebagaimana yang kita ketahui kami ini sebagai wakil rakyat tidak mengetahui persoalan status kepemilikan tanah Polri tersebut.
Menambahkan kata ketua komisi 1 kami meminta kepada Polres Solok Kota, untuk mencarikan solusinya bagi masyarakat yang tinggal maupun berkebun diatas tanah yang lebih kurang seluas 40Ha tersebut, seperti apakah disewa atau pinjam pakai, namum kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Solok untuk dapat memfasilitasi atau memediasi masyarakat dengan pihak Polri.
Sementara Waka Polresta Solok Rivai menjelaskan memang benar beberapa bulan lalu kami dari unsur Polri bersama BPN Kota Solok melakukan pengukuran ulang terhadap tanah dengan luas 39Ha yang berlokasi diwilayah kelurahan Nan Balimo, perlu kita ketahui bersama bahwa pemancangan tersebut dilakukan merupakan pengukuran ulang sebagai mana yang tertera dalam sertifikat, bukan pemancangan untuk mengajukan sertifikat baru, setelah pihak BPN Kota Solok meletakkan pancang sebagai batas tanah berdasarkan alas hak, maka ada oknum masyarakat yang merusaknya.
Ketua LKAAM H.Rusli Khatib Sulaiman menjelaskan bahwa, dalam peta tahun 1989 memaƱg ada tanah pemerintah dilokasi tersebut, pada tahun 1981 tanah seluas 39Ha tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik, bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan mencari upaya hukum, dan kami minta kepada pihak kepolisian mencarikan solusinya sesuai dengan aturan yang ada, ungkap H.Rusli.RONI