Alfamart di Tebih Disikat Maling, Polsek Kepenuhan Langsung Terjun Ke TKP
Diterbitkan Jumat, 20 Agustus, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Rokan Hulu -Seorang Perempuan melaporkan perkara yang dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Selasa (17/8/2021), sekitar Pukul 22.00 Wib.
“Hal ini, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / VIII / 2021 / SPKT / Sek.Kepenuhan / Res. Rohul / Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2021,” kata Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P, Jumat (20/8/2021).
Lanjutnya, Pelapor Egista Elkas Siswanto (20), pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, tinggal di Dusun Tegal Sari RT 002 RW 001 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.
“Korban Alfamart Jensud Rohul (1A0L), Terlapor, masih Lidik, saksi Feri Fernando Hasibuan (24) dan Damri Taher (54),” sebut Paur Humas.
Diterangkannya, Waktu kejadian, Selasa 17 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 Wib, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Slfamart Jensud rohul / 1A0L Pekan Tebih, Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Kronologis Kejadian, Selasa l 17 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 Wib. Pelapor pergi ke Alfamart Jensud Rohul (1A0L) Pekan Tebih Desa Kepenuhan Hulu untuk bekerja.
Sesampainya di Alfamart Pelapor melihat kalau barang-barang yang berada di dalam toko telah berserakan dan lantai dalam keadaan kotor.
Kemudian Pelapor kembali ke tempat Kosnya dan menyampaikan yang dilihatnya kepada Sinta Bela (Petugas SIF jaga toko sebelumnya), Pelapor mengajak Sinta Bela ke toko Alfamart untuk melihat hal tersebut.
Setelah diteliti Pelapor melihat kalau tembok dinding belakang toko Alfamart telah berlubang dan 4 buah pintu telah dirusak serta barang-barang berupa rokok dan barang lain lain (Terlampir di money face) telah hilang dari dalam Toko Alfamart.
Sehingga Alfamart Jensud Rohul (1A0L) mengalami kerugian sekitar Rp 74.361.000.
Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart Jensud Rohul, merasa keberatan dan dirugikan. “Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk Penyidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas.
Langkah yang diambil, lanjutnya, membuat Laporan Polisi, membuat Surat tanda penerimaan Laporan, mencatat Saksi – Saksi dan melakukan Cek TKP
“Adapun Barang Bukti (BB) nya, 1 rangkap Money face,” pungkas AIPDA Mardiono P.
***(Alfian Top)